BERITANASIONAL

12 Program Pembebasan Bea Balik Nama, Penghapusan Denda Keterlambatan dan Pajak Progresif, Pemilik Kendaraan Roda 2, 4 dan 6 Wajib Tahu!

blank
×

12 Program Pembebasan Bea Balik Nama, Penghapusan Denda Keterlambatan dan Pajak Progresif, Pemilik Kendaraan Roda 2, 4 dan 6 Wajib Tahu!

Sebarkan artikel ini
12 Program Pembebasan Bea Balik Nama, Penghapusan Denda Keterlambatan dan Pajak Progresif, Pemilik Kendaraan Roda 2, 4 dan 6 Wajib Tahu!

Wartasaburai.com – Terdapat 12 provinsi yang masih menjalankan program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor pada Juli 2025.

Program ini memberi keringanan seperti penghapusan denda keterlambatan, bebas BBNKB, dan penghapusan pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya.

ADS
IKLAN

Melansir dari berbagai sumber, Rabu (16/7/2025), berikut 12 provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan:

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memberikan insentif penghapusan denda pajak kendaraan bermotor hingga Juli 2025.

Dalam program ini, pemilik kendaraan cukup membayar pajak tahun berjalan tanpa dikenai denda atas tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya.

Program pemutihan di Kalimantan Utara berlaku hingga akhir tahun 2025. Wajib pajak hanya perlu membayar biaya penerbitan STNK, BPKB, dan TNKB sesuai ketentuan PNBP.

Sementara itu, pokok dan denda pajak kendaraan bisa mendapatkan potongan atau bahkan dibebaskan.

Provinsi Banten memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Oktober 2025, sebagaimana tercantum dalam SK Gubernur Nomor 286 Tahun 2025.

Kendaraan keluaran sebelum tahun 2025 dibebaskan dari pokok dan denda pajak tertunggak, sehingga hanya perlu membayar pajak tahun berjalan.

Pemprov DKI Jakarta memberlakukan pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Agustus 2025 berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025.

Program ini mencakup penghapusan sanksi administratif, seperti bunga keterlambatan dan denda pendaftaran kendaraan.

Sementara itu, layanan tersedia di lima Samsat Induk: Jakarta Pusat, Timur, Selatan, Barat, dan Utara.

Program pemutihan di Aceh berlaku hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini mencakup pembebasan pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bekas, sebagaimana diatur dalam Pergub Aceh Nomor 31 Tahun 2024.

Tujuannya adalah mendorong masyarakat menyelesaikan kewajiban pajak dan meningkatkan kepatuhan.

Pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Lampung digelar dari 1 Mei hingga 31 Juli 2025.

Program ini merupakan kolaborasi antara Pemprov Lampung, Polda Lampung, dan Jasa Raharja.

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal mengatakan, program ini juga bertujuan memperbarui records kendaraan dan meringankan beban ekonomi masyarakat.

“Jadi mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025, kami akan membuka Program Pemutihan Pajak secara serentak di Lampung. Ini untuk seluruh kendaraan baik roda dua, roda empat, hingga roda enam, hanya bayar satu tahun berjalan berapa tahun pun menunggak,” kata Rahmat.

Program pemutihan di Kepulauan Bangka Belitung berlangsung dari 1 Mei hingga 31 Juli 2025.

Selain menghapus seluruh tunggakan PKB dan dendanya, Pemprov juga membebaskan biaya mutasi kendaraan.

Sumatera Barat menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan mulai 25 Juni hingga 31 Agustus 2025.

Insentif mencakup penghapusan pajak pokok dan denda tahun-tahun sebelumnya, pembebasan pajak progresif, dan penghapusan denda SWDKLLJ. Wajib pajak hanya perlu melunasi pajak tahun berjalan.

Pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Riau berlangsung dari 19 Mei hingga 19 Agustus 2025, sesuai Pergub Riau Nomor 400/V/2025. Insentif meliputi penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan pokok pajak.

Wajib pajak yang menunggak lebih dari dua tahun cukup membayar pajak tahun terakhir dan tahun berjalan. Untuk mutasi masuk, tersedia diskon 50 persen di tahun pertama.

Program pemutihan pajak kendaraan di Papua berlaku dari 15 Mei hingga 29 Agustus 2025. Insentif meliputi penghapusan denda dan diskon pokok pajak hingga 40 persen.

Diskon juga berlaku untuk pendaftaran balik nama dan mutasi masuk dari provinsi lain.

Gubernur Jawa Barat memperpanjang pemutihan pajak kendaraan hingga 30 September 2025. Dalam kebijakan terbaru, wajib pajak cukup melunasi tunggakan selama dua tahun terakhir.

Iuran Jasa Raharja juga hanya dibayarkan untuk dua tahun, yakni tahun berjalan dan tahun sebelumnya.

Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Timur dimulai pada 14 Juli dan berlangsung hingga 31 Agustus 2025, sedangkan kebijakan insentif PKB dan BBNKB diberlakukan sejak 1 Juli hingga 31 Desember 2025.

Insentif mencakup pembebasan sanksi administratif, penghapusan PKB progresif, serta bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya bagi wajib pajak tertentu.

Gubernur Khofifah Indar Parawansa mengimbau warga, termasuk ojek online dan pelaku usaha kecil, untuk memanfaatkan program ini.

“Ini berlaku mulai 14 Juli sampai 31 Agustus 2025. Saya harap masyarakat, terutama ojek online, pelaku usaha roda tiga, dan yang masuk records P3KE bisa memanfaatkan,” ucapnya dalam keterangan resmi.