Wartasaburai.com -Pemerintah merilis Permendes Nomor 10 Tahun 2025 terkait mekanisme persetujuan pembiayaan KDMP.
Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2005 Pasal 2 Ayat 5, yang mewajibkan Kementerian Desa menyusun regulasi terkait.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengatakan Permendes 10/2025 resmi diundangkan pada 12 Agustus 2025.
Adapun Permendes tersebut memuat sejumlah ketentuan penting, salah satunya terkait kewenangan dan kewajiban kepala desa.
Kepala desa berwenang memberikan persetujuan pembiayaan berupa dukungan pengembalian pinjaman berdasarkan hasil musyawarah desa atau musyawarah desa khusus.
Selain itu, kepala desa juga wajib melakukan kajian proposal rencana bisnis KDMP.
Kemudian mengoordinasikan kewajiban pembayaran angsuran, serta memberikan surat kuasa kepada KPA BUN untuk menempatkan dana desa pada rekening pembayaran pinjaman jika dana koperasi tidak mencukupi.
Di samping itu, Yandri menyebut aturan tersebut juga menegaskan bahwa dana desa tidak menjadi jaminan pinjaman.
“Kalau jaminan kan diambil dulu di bank, ditaruh di bank, baru mereka bisa mengajukan pinjaman. Dana desa tetap berjalan, tapi bila mana nanti tidak mampu bayar, bulan yang tidak mampu bayar itu, Kementerian Keuangan langsung memotong dana desa sesuai dengan berapa angsurannya di bulan berjalan,” jelasnya, dikutip dari DW, Jumat (15/8).
Menurutnya, dana desa baru akan digunakan jika angsuran Kopdes Merah Putih di bulan berjalan dananya tidak mencukupi di rekening.