BERITANASIONAL

Dishub Umumkan Recordsdata Terbaru untuk Pengguna Jalan Jakarta, Wajib Simak dan Perhatikan!

blank
×

Dishub Umumkan Recordsdata Terbaru untuk Pengguna Jalan Jakarta, Wajib Simak dan Perhatikan!

Sebarkan artikel ini
Dishub Umumkan Recordsdata Terbaru untuk Pengguna Jalan Jakarta, Wajib Simak dan Perhatikan!

Wartasaburai.com – Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerapkan rekayasa lalu lintas di sejumlah ruas jalan Jakarta Barat mulai Agustus 2025 hingga Desember 2027 terkait proyek JSDP Zona-1 Paket 3 Segmen 6 dari Kementerian PU.

Proyek IPAL ini berdampak pada Jalan Perniagaan Raya, Tambora VI, Pekapuran, Pintu Kecil, Krendang Barat, dan Pancoran.

ADS
IKLAN

Berikut titik rekayasa lalin di wilayah Jakbar yang berlaku hingga Desember 2027:

  1. Jalan Perniagaan Raya

Di Jalan Perniagaan Raya sisi Utara akan terjadi pengurangan badan jalan selama pekerjaan berlangsung, serta dilakukan pemotongan median jalan.

Arus lalu lintas masih bisa dilalui kendaraan roda 4 menggunakan lajur sisi Selatan (lalu lintas dua arah).

  1. Jalan Tambora VI

Penutupan jalan sementara dilakukan selama pekerjaan berlangsung (akses khusus penghuni) dan masih bisa dilalui kendaraan roda 2 (lalu lintas dua arah).

  1. Jalan Pekapuran

Akan dilakukan penutupan jalan di Jalan Pekapuran 1 di sisi utara, pelebaran jalan, dan masih bisa dilalui kendaraan roda dua (lalin dua arah bergantian).

  1. Jalan Pintu Kecil

Rekayasa lalin dengan pengurangan badan jalan selama pekerjaan berlangsung di Jalan Pintu Kecil.

Pekerjaan proyek JSDP Zona-1 Paket 3 Segmen 6 berada di do parkir dan masih bisa dilalui kendaraan roda 2.

  1. Jalan Krendang Barat

Di Jalan Krendang Barat akan terjadi pengurangan badan jalan selama pekerjaan berlangsung.

Rekayasa lalin yang semula 2 arah dari Utara-Selatan menjadi satu arah dari Utara ke Selatan dan masih bisa dilalui kendaraan roda 2 (lalu lintas 1 arah).

  1. Jalan Pancoran

Di Jalan Pancoran sisi utara akan terjadi pengurangan badan jalan selama pekerjaan berlangsung.

Dilakukan pelebaran jalan dengan membongkar sementara median jalan dan arus lalu lintas hanya bisa dilalui kendaraan roda 2 (lalu lintas 1 arah).

Hendry mengimbau agar para pengguna jalan menghindari ruas jalan tersebut dan bisa menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan.

Kemudian juga mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan.