BERITANASIONAL

Resmi! Tahun 2025 Berobat Freed from stamp Cukup Tunjukkan KTP, Simak Syaratnya

blank
×

Resmi! Tahun 2025 Berobat Freed from stamp Cukup Tunjukkan KTP, Simak Syaratnya

Sebarkan artikel ini
Resmi! Tahun 2025 Berobat Freed from stamp Cukup Tunjukkan KTP, Simak Syaratnya

Peserta BPJS Kesehatan kini bisa berobat cukup dengan KTP lewat program “NIK SEHAT”, karena files Dukcapil sudah terhubung dengan kepesertaan JKN BPJS.

ADS
IKLAN

Adapun cara berobat menggunakan KTP yakni dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Datangi petugas di loket registrasi
  • Sebutkan NIK atau tunjukkan e-KTP
  • Kemudian petugas akan menginput NIK untuk verifikasi dan validasi files
  • Untuk anak-anak, cukup tunjukkan KIA atau KK, petugas membutuhkan NIK untuk verifikasi

Sebagai informasi, tidak semua jenis penyakit dapat di-quilt oleh BPJS Kesehatan.

21 jenis penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan

Contoh: Minta rujukan atas permintaan sendiri.

Alasan: Sesuai Perpres 82 Tahun 2018 dan Permenkes Nomor 47 Tahun 2018, keadaan gawat darurat yang dimaksud, misalnya kondisi yang mengancam nyawa, ada gangguan pernapasan dan sirkulasi darah, ada penurunan kesadaran, dan sejenisnya.

Alasan: Dijamin oleh BPJamsostek, PT Taspen, PT ASABRI, Pemberi Kerja, atau instansi penjamin lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Alasan: Jika kecelakaan tunggal, dijamin oleh BPJS Kesehatan. Jika kecelakaan ganda, yang pertama menanggung biayanya Jasa Raharja sampai maksimal Rp20 juta. Jika biayanya lebih dari itu, maka sisanya dijamin oleh BPJS Kesehatan atau lembaga penjamin lainnya sesuai ketentuan. Harus ada laporan polisi yang menetapkan kecelakaan tunggal atau kecelakaan ganda.

Alasan: Pelayanan kesehatan di luar negeri memang tidak dijamin, tapi peserta bisa berobat di seluruh wilayah Indonesia. Ada lebih dari 23.000 FKTP, lebih dari 3.000 FKRTL, dan lebih dari 6.000 fasilitas kesehatan penunjang yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Contoh: Operasi plastik untuk tujuan mempercantik diri. Beda halnya dengan operasi plastik yang dilakukan atas indikasi medis.

Contoh: Pelayanan kesehatan untuk program kehamilan.

Contoh: Pasang kawat gigi/behel.

Alasan: Ditangani oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

Alasan: Ditetapkan oleh Menteri.

Alasan: Harus ada proses Health Know-how Evaluate (HTA) untuk menilai apakah pengobatan yang dilakukan terbukti efektif secara medis (proof based fully), sudah lolos standar keamanannya, dan biaya-nya terjangkau juga harus ditetapkan oleh Menteri.

Alasan: Ditetapkan oleh Menteri.

Alasan: Alat dan obat kontrasepsi sudah dijamin BKKBN.

Alasan: Sudah diatur dalam Permenkes Nomor 70 Tahun 2014.

Alasan: Dijamin oleh pemerintah, contohnya Pandemi COVID-19.

Alasan: Ditetapkan oleh Menteri.

Alasan: Karena bakti sosial bersifat sukarela, maka dijamin oleh penyelenggaranya (sponsor/donatur).

Alasan: Pelayanan kesehatan yang digunakan untuk keperluan di luar indikasi medis. Misalnya, cek laboratorium untuk mendaftar seleksi CPNS, dan lain-lain.

Alasan: Sudah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014. Korban/keluarganya bisa mengajukan permohonan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atau ke Pemda setempat (diatur di PP Nomor 28 Tahun 2024).

Alasan: Sudah diatur dalam Perpres Nomor 107 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Tertentu Berkaitan dengan Kegiatan Operasional Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.