BERITANASIONAL

Aturan Baru BPN 2025, Sertifikat Tanah Terbit 1960-1997 Wajib Dimutakhirkan, Jangan Sampai Terlambat!

blank
×

Aturan Baru BPN 2025, Sertifikat Tanah Terbit 1960-1997 Wajib Dimutakhirkan, Jangan Sampai Terlambat!

Sebarkan artikel ini
Aturan Baru BPN 2025, Sertifikat Tanah Terbit 1960-1997 Wajib Dimutakhirkan, Jangan Sampai Terlambat!

Wartasaburai.com – Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menilai banyak sertifikat tanah belum memiliki peta kadastral.

Sebagai informasi, peta kadastral atau peta kadaster adalah jenis peta yang memiliki skala antar 1:100 sampai 1:5.000.

ADS
IKLAN

Peta ini berfungsi untuk menunjukkan batas kepemilikan tanah yang jelas sehingga lokasi bidang tanah dapat diketahui dengan pasti.

Nusron mengungkap, sertifikat tanah tanpa peta kadastral atau batas yang jelas ini ia dapati di berbagai daerah, termasuk di Jawa Tengah.

Sertifikat jenis ini dianggap rawan menimbulkan konflik agraria dan tumpang tindih kepemilikan.

Hal itu ia utarakan saat menghadiri Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) 2025 yang berlangsung di Desa Candingasinan, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, pada Kamis (7/8/2025).

“Di Indonesia dari 15 juta sertifikat saat ini tinggal 11 juta yang tidak memiliki peta kadastral. Yang belakang sertifikat itu tidak ada petanya,” ungkap Nusron, dilansir pada Sabtu (16/8).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sertifikat yang tidak memiliki peta kadastral ini atau sertifikat KW 456 terbit pada periode 1960 hingga 1997.

Sertifikat tanah tersebut memuat lokasi yang tidak jelas dan hanya berupa gambar sketsa tanpa titik koordinat.

Nusron menegaskan, sertifikat KW 456 menyulitkan penataan administrasi pertanahan.

Sebab, sertifikat seperti ini sering kali mengandalkan klaim sepihak berdasarkan riwayat atau kesaksian warga yang belum tentu akurat dan berisiko tumpang tindih.

“Kalau saksinya sudah meninggal, atau bisa berubah karena dikasih uang oleh tetangga sebelah, ini bisa berbahaya,” tegas Nusron.

Ia juga meminta kepala desa di seluruh wilayah untuk menyosialisasikan kepada warganya agar segera melakukan pemutakhiran sertifikat lama mereka ke kantor pertanahan.

Bahkan, Nusron mengimbau agar isu ini disampaikan dalam khutbah Jumat di masjid-masjid.