BERITANASIONAL

Asbes Sebagai Atap Rumah Dilarang WHO, Ini Alasan dan Bahayanya

blank
×

Asbes Sebagai Atap Rumah Dilarang WHO, Ini Alasan dan Bahayanya

Sebarkan artikel ini
Asbes Sebagai Atap Rumah Dilarang WHO, Ini Alasan dan Bahayanya

Wartasaburai.com – Asbes masih diminati karena murah dan mudah dipasang, namun berisiko bagi kesehatan.

Pemkot Pangkalpinang sudah melarang penggunaannya, sejalan dengan larangan WHO terhadap atap berbahan asbes.

ADS
IKLAN

Melansir dari unggahan Dinkes DKI Jakarta di media sosial resminya, Jumat (22/8/2025), disebutkan bahwa asbes merupakan bahan beracun berbahaya (B3) sebagaimana dikategorikan dalam Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1999.

Menurut Dinkes DKI Jakarta, cloth pada asbes dapat melepaskan serat beracun ke udara dan dapat menempel di paru-paru apabila terhirup.

Kemudian, serat tersebut sulit dicegah agar tidak masuk ke paru-paru karena ukurannya sangat kecil.

Dinkes DKI Jakarta menyebut, ukuran serat tersebut hanya berdiameter kurang dari 3 mikrometer atau lebih tipis dari 1/700 helai rambut.

Orang yang telah menghirup serat asbes biasanya tidak menyadarinya karena gejalanya akan muncul setelah 40-60 tahun setelah terhirup pertama kali.

Baca Juga:

Bahkan serat tersebut bisa bertahan lebih lama dari itu dan menyebabkan sejumlah penyakit.

Selengkapnya, penggunaan asbes bisa menimbulkan berbagai macam penyakit, antara lain:

  • Mesotelioma: Kanker ganas yang menyerang lapisan paru-paru (pleura) atau rongga perut (peritoneum). Hampir seluruh kasus mesotelioma disebabkan oleh paparan asbes. Penyakit ini sangat sulit disembuhkan dan hampir selalu berakibat lethal.
  • Kanker paru-paru akibat asbes: Jenis kanker paru ini mirip dengan kanker akibat merokok. Risiko meningkat drastis jika seseorang yang terpapar asbes juga seorang perokok.
  • Asbestosis: Penyakit paru kronis yang disebabkan oleh jaringan parut pada paru-paru akibat paparan asbes dalam jangka panjang. Gejalanya termasuk sesak napas yang makin memburuk dan bisa berujung pada kematian.
  • Penebalan pleura: Penebalan dan pembengkakan lapisan paru-paru yang menyebabkan sesak napas dan nyeri dada. Umumnya terjadi setelah paparan asbes dalam jumlah besar.

Sementara itu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) melarang pemakaian asbes karena sifatnya yang karsinogen atau dapat menyebabkan kanker.

Berdasarkan recordsdata milik WHO pada 2016 lalu, terdapat 200 ribu kasus kematian karena serat asbes.

Jumlah tersebut setara dengan 70 persen kasus kematian yang disebabkan oleh kanker yang timbul di tempat kerja.

Sebagai langkah pencegahan, WHO telah menerima laporan dari 50 negara yang telah menetapkan pelarangan penggunaan asbes.

Di Indonesia sendiri, sudah ada aturan yang membatasi penggunaan asbes pada bangunan atau di dekat manusia.

Hal itu termuat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan.

Dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa syarat penggunaan cloth asbes yang diperbolehkan maksimal hanya 5 serat/ml.