Wartasaburai.com – Kementerian PANRB menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu adalah ASN dengan perjanjian kerja paruh waktu dan upah sesuai anggaran instansi.
Skema ini bisa dimanfaatkan pemerintah pusat maupun daerah yang terbatas belanja pegawainya, dengan aturan pengangkatan yang sudah ditetapkan.
Kriteria pelamar PPPK Paruh Waktu 2025 sebagai berikut:
- Pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan files (database) pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus;
- Pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan files pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan;
- Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Sedangkan pelamar PPPK Paruh Waktu 2025, akan diurutkan berdasarkan prioritas sebagai berikut:
1. Non-ASN terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja.
2. Non-ASN tidak terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus.
3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Timeline dan Jadwal Pelaksanaan PPPK Paruh Waktu 2025
Sementara itu, pelaksanaan pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025 mulai berlangsung Agustus 2025.
Berikut adalah timeline dan jadwal pelaksanaan PPPK Paruh Waktu 2025:
i) 7-20 Agustus 2025: Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi
ii) 21-30 Agustus 2025: Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB
iii) 22 Agustus-1 September 2025: Pengumuman Alokasi Kebutuhan
iv) 23 Agustus-15 September 2025: Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu
v) 23 Agustus-20 September 2025: Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu
vi) 23 Agustus- 30 September 2025: Penetapan NI PPPK Paruh Waktu.
Berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, disebutkan bahwa besaran gaji PPPK Paruh Waktu 2025 paling sedikit atau minimal sama dengan besaran gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan besaran upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
Sumber pendanaan untuk gaji PPPK Paruh Waktu 2025 dapat berasal selain dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pegawai PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sesuai aturannya, besaran gaji PPPK Paruh Waktu 2025 diprediksi tidak jauh berbeda dengan standar upah di suatu wilayah, seperti Upah Minimal Provinsi (UMP).
Sedangkan UMP di setiap daerah berbeda-beda.
Berikut adalah prediksi besaran nominal gaji PPPK Paruh Waktu 2025 di beberapa wilayah berdasarkan UMP:
1. Aceh Rp 3.685.616
2. Kepulauan Riau Rp3.623.624
3. Bengkulu Rp2.670.039
4. Lampung Rp2.893.069
5. Bangka Belitung Rp3.876.600
6. Banten Rp2.905.199
7. Jakarta Rp5.396.760
8. Jawa Barat Rp2.191.232
9. Jawa Timur Rp2.305.984
10. DIY Yogyakarta Rp2.264.080
11. Bali Rp2.996.560
12. Maluku Utara Rp3.408.000
13. Sulawesi Tengah Rp2.914.583
14. Nusa Tenggara Barat Rp2.602.931
15. Gorontalo Rp3.221.731
16. Kalimantan Barat Rp2.878.286
17. Kalimantan Utara Rp3.580.160
18. Papua Rp4.285.848