Wartasaburai.com – DLH Kota Tangerang, Banten siap memberi sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar aturan lingkungan.
Kepala DLH Kota Tangerang Wawan Fauzi mengatakan akan menjatuhkan sanksi administratif hingga penutupan operasional terhadap perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan.
Wawan menyampaikan hal tersebut usai menggelar bimbingan teknis (Bimtek) penerapan sanksi administratif kepada 150 perusahaan di Tangerang.
“Komitmen ini untuk mengantisipasi pelanggaran lingkungan hidup yang dilakukan oknum perusahaan yang bisa merugikan masyarakat,” tegasnya seperti dilansir dari Antara, Senin (25/8/2025).
Selain Bimtek, DLH juga melakukan sosialisasi untuk mencegah terjadinya pelanggaran, mulai dari aspek administrasi hingga langkah teknis di lapangan.
Wawan mengakui bahwa di lapangan masih ada perusahaan yang kedapatan melanggar aturan sehingga pengawasan harus diperketat.
Adapun Pemerintah Kota Tangerang menekankan agar semua perusahaan yang beroperasi memenuhi kebijakan administrasi pengelolaan lingkungan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Wawan berharap penerapan sanksi administratif bisa meningkatkan kepatuhan perusahaan sekaligus menjadi upaya pencegahan kerusakan lingkungan.
Di sisi lain, pihaknya juga akan terus melakukan pengawasan langsung sekaligus meningkatkan sinergi bersama perusahaan untuk bersama-sama mencegah kerusakan lingkungan hidup di Kota Tangerang.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sebelumnya telah menutup dua perusahaan peleburan besi dan baja di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan kedua perusahaan tersebut terbukti melakukan pencemaran dan beroperasi tanpa izin.
“Kami sudah tutup, karena terbukti melakukan pencemaran lingkungan dari proses peleburan besi dan B3 yang dilakukan,” ujarnya saat kunjungan kerja di Kota Tangerang beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, Hanif menyebut saat ini kedua perusahaan tersebut masih dalam proses penyidikan.
Pihaknya memastikan akan menjatuhkan sanksi sesuai aturan sekaligus menjadi peringatan bagi perusahaan lain agar patuh terhadap regulasi lingkungan.
Menurutnya, KLH sangat tegas terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan agar menjadi contoh bagi yang lainnya untuk selalu mengikuti aturan.