Wartasaburai.com – Anggota DPR menerima gaji dan berbagai tunjangan setiap bulan, termasuk tunjangan jabatan, keluarga, beras, hingga kehormatan, dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan posisi.
Berdasarkan recordsdata yang dihimpun, Jumat (22/8/2025), besaran gaji pokok DPR yang berlaku 2025 mengacu pada PP 75/2000, sedangkan tunjangan DPR tercantum dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Berikut rincian gaji pokok beserta tunjangan DPR tahun 2025:
Gaji pokok
Ketua DPR: Rp 5.040.000
Wakil Ketua DPR: Rp 4.620.000
Anggota DPR: Rp 4.200.000
Tunjangan suami/istri (10% gaji pokok)
Ketua DPR: Rp 504.000
Wakil ketua DPR: Rp 462.000
Anggota DPR: Rp 420.000
Tunjangan anak (2% gaji pokok, maksimal 2 anak)
Ketua DPR: Rp 201.600
Wakil ketua DPR: Rp 184.000
Anggota DPR: Rp 168.000
Tunjangan Jabatan
Ketua DPR: Rp 18.900.000
Wakil ketua DPR: Rp 15.600.000
Anggota DPR: Rp 9.700.000
Tunjangan beras (Rp 30.090/jiwa, maksimal 4 jiwa)
Ketua DPR: Rp 120.360
Wakil ketua DPR: Rp 120.360
Anggota DPR: Rp 120.360
Tunjangan PPh Pasal 21
Semua anggota DPR: Rp 2.699.813
Uang sidang/paket
Semua anggota DPR: Rp 2.000.000
Tunjangan kehormatan
Ketua DPR: Rp 6.690.000
Wakil ketua DPR: Rp 6.450.000
Anggota DPR: Rp 5.580.000
Tunjangan komunikasi
Ketua DPR: Rp 16.468.000
Wakil ketua DPR: Rp 16.009.000
Anggota DPR: Rp 15.554.000
Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran
Ketua DPR: Rp 5.250.000
Wakil ketua DPR: Rp 4.500.000
Anggota DPR: Rp 3.750.000
Bantuan listrik dan telepon
Semua anggota DPR: Rp 7.700.000
Asisten anggota
Semua anggota DPR: Rp 2.250.000
Tunjangan perumahan
Semua anggota DPR: Rp 50.000.000
Full Gaji DPR dengan Tunjangan
Jika seluruh komponen dihitung, total penghasilan bulanan adalah:
Ketua DPR: Rp 117.733.503
Wakil ketua DPR: Rp 112.504.903
Anggota DPR: Rp 104.051.903