Wartasaburai.com – Hibah tanah atau rumah bisa diberikan ke saudara maupun pihak lain, namun wajib dibuat akta hibah dan balik nama agar sah secara hukum.
Berdasarkan records yang dihimpun, Rabu (3/9/2025), aturan terkait hibah tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Pasal 1666 sampai Pasal 1693.
Hibah atau penghibahan adalah suatu persetujuan menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerimanya.
Penghibahan berbeda dengan pewarisan yang mensyaratkan kematian pewaris sebelum menyerahkannya ke ahli waris.
Sedangkan dalam hibah, undang-undang hanya mengakui perbuatan penghibahan antara orang-orang yang masih hidup.
Jika ingin menghibahkan tanah atau rumah kepada saudara kandung atau orang lain, pemilik tanah perlu mengikuti dua tahapan.
Pertama, membuat akta hibah di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagaimana tertuang dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Berdasarkan PP tersebut, peralihan hak atas tanah yang dilakukan salah satunya melalui hibah, hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT.
Pasal 38 ayat (1) menyebutkan dalam pembuatan akta hibah dihadiri oleh pihak-pihak yang bersangkutan, baik pemberi maupun penerima hibah, dan disaksikan minimal dua orang saksi yang memenuhi syarat.
Kedua, melanjutkan proses balik nama sertifikat tanah ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat dengan mengajukan permohonan layanan pertanahan berupa peralihan hak karena hibah.
Caranya yakni dengan mengunjungi Kantah setempat, kemudian menuju loket pelayanan untuk menyerahkan berkas dokumen persyaratan.
Setelah itu, petugas di loket pelayanan akan menerima dan memeriksa berkas dokumen persyaratan tersebut.
Apabila berkas dinyatakan lengkap, pemohon selanjutnya menuju loket pembayaran untuk membayar biaya PNBP.
Kantah setempat kemudian memproses layanan dengan pencatatan dan penerbitan sertifikat tanah yang baru.
Selanjutnya, pemohon bisa mengambil sertifikat tanah yang baru di loket pengambilan.
Untuk mengurus proses balik nama sertifikat tanah hibah ke saudara kandung atau orang lain, ada sejumlah dokumen yang harus dibawa, di antaranya:
– Mengisi formulir permohonan menandatanganinya di atas materai cukup
– Surat kuasa apabila dikuasakan
– Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
– Sertifikat asli
– Akta hibah dari PPAT
– Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
– Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
– Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti SSP/PPh untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 juta
Selain itu, siapkan keterangan berupa:
– Identitas diri
– Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
– Pernyataan tanah tidak sengketa
– Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
Adapun rincian biaya balik nama sertifikat tanah hibah ke saudara kandung atau orang lain, meliputi:
Biaya PNBP dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantah dengan rumus: nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2) / 1.000.
Proses balik nama ini akan dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh).
Untuk BPHTB, besarannya dihitung dengan rumus: 5 persen dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) – Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Sedangkan besaran NPOPTKP, ditentukan berdasarkan peraturan daerah masing-masing sehingga masyarakat perlu memeriksanya terlebih ke Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.
Kemudian masyarakat juga dikenakan PPh karena dianggap ada pengalihan hak atas tanah yang menimbulkan kewajiban pajak.
Ketentuan tarif PPh yakni 2,5 persen dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk orang pribadi yang tidak bergerak di bidang properti.
Lalu untuk badan usaha atau pihak tertentu, tarif PPh yaitu 5 persen dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Masyarakat juga perlu mengeluarkan biaya untuk pembuatan akta hibah di PPAT.
Biaya jasa PPAT terkait pembuatan akta tidak boleh melebihi 1 persen dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta, sudah termasuk honorarium saksi dalam pembuatan akta.
Hal itu tertuang dalam Pasal 1 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 33 Tahun 2021 tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Berikut ketentuan besaran biaya jasa pembuatan berlandaskan pada nilai ekonomis yang ditentukan dari harga transaksi setiap akta:
1. Untuk nilai transaksi kurang dari atau sampai dengan Rp 500 juta, biaya jasa pembuatan akta paling banyak sebesar 1 persen
2. Untuk nilai transaksi lebih dari Rp 500 juta sampai dengan Rp 1 miliar, biaya jasa pembuatan akta paling banyak sebesar 0,75 persen
3. Untuk nilai transaksi lebih dari Rp 1 miliar sampai dengan Rp 2,5 miliar, biaya jasa pembuatan akta paling banyak sebesar 0,5 persen
4. Untuk nilai transaksi lebih dari Rp 2,5 miliar, biaya jasa pembuatan akta paling banyak sebesar 0,25 persen
Sementara itu, dalam Pasal 2 menyebutkan bahwa PPAT wajib memberikan jasa pembuatan akta tanpa memungut biaya kepada orang yang tidak mampu.
Syaratnya harus dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
Adapun durasi waktu proses balik nama sertifikat tanah berlangsung sekitar 5 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap.