Kebijakan Terbaru untuk Lulusan SMA/SMK 2023, 2024, dan 2025, Wajib Simak Informasinya!
Sebarkan artikel ini
Wartasaburai.com – KIP Kuliah mensyaratkan pendapatan orang tua tertentu.
Pendaftaran ditutup 31 Oktober 2025, jalur UTBK SNBT sudah berakhir 27 Maret 2025, dan jalur mandiri belum dibuka.
ADS
IKLAN
Calon mahasiswa baru dapat mendaftar KIP Kuliah apabila memenuhi kriteria tidak mampu secara ekonomi. Kriterianya adalah:
Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4 juta setiap bulan.
Jika pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi dengan jumlah anggota keluarga, maksimal Rp 750 ribu.
Calon penerima dengan kriteria ini wajib mengunggah surat keterangan tidak mampu (SKTM).
Persyaratan di atas wajib dipenuhi apabila calon mahasiswa tidak dapat memenuhi syarat-syarat yaitu:
Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional atau Program Indonesia Pintar (PIP) Dikdasmen.
Masuk dalam Files Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos), seperti:
Program Keluarga Harapan (PKH)
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
Tergolong dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal desil 3 di Files Pensasaran
Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Berasal dari panti sosial atau panti asuhan.
Lulusan SMA/SMK/sederajat yang lulus pada 2025, 2024, dan 2023.
Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mana pun, baik di perguruan tinggi negeri maupun swasta pada program studi (prodi) yang sudah diakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi perguruan tinggi.
Mempunyai potensi akademik baik, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen sah.