Wartasaburai.com – Agar dapat mengemudi di luar negeri, diperlukan SIM internasional yang berlaku di banyak negara.
SIM ini merupakan bukti sah mengemudi di negara-negara yang mengakuinya, menurut Korlantas Polri (6/5/2025).
Mengacu pada United Nation Treaty Series tentang Perjanjian Konvensi Lalu Lintas Jalan, SIM Internasional ini berlaku di 92 negara-negara yang mengakui, menandatangani, menyukseskan, dan meratifikasi Konvensi Wina tahun 1968.
Dalam laman resmi UN, Indonesia termasuk di dalamnya. Tercatat juga ada banyak negara lainnya antara lain, Albania, Andorra, Armenia, Austria, Azerbaijan, Bahrain, Belarusia, Belgia, Brazil, Kroasia, Chile, Kuba, Republik Ceko, Ekuador, Mesir, El Salvador, Hungaria, Iran, Kazakhstan, Latvia, Arab Saudi, Pakistan, Portugal, Afrika Selatan, Spanyol, Uzbekistan, dan masih banyak negara lainnya.
Adapun untuk penerbitannya berdasarkan konvensi PBB tentang Lalu Lintas Jalan yang merupakan penyempurnaan dari Geneva Conference On Toll road Web page traffic tahun 1949 dan sebelumnya Paris Conference On Motor Web page traffic tahun 1926. SIM Internasional yang berlaku diatur berdasarkan Annexe 7 untuk Surat Izin Mengemudi Internasional.
Terdapat beberapa persyaratan yang harus disiapkan sebagai berikut.
Dokumen persyaratan diunggah dengan format JPG/JPEG dengan maksimal ukuran 500 KB
- Foto diri terbaru dengan syarat:
- Foto nampak 2 kancing kemeja
- Warna latar belakang putih
- Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih
- Tidak menggunakan kacamata
- Wajah menghadap kamera
- Tidak menggunakan Kontak lens/Softlens
- Bukan Foto Hitam Putih
- Tidak boleh terlihat gigi
- KTP
- KITAP(khusus WNA)
- Paspor yang masih berlaku
- SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim internasional yang akan diajukan)
- Tanda Tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam
- SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan)
Sebagai catatan, untuk bukti fisik dapat diunggah dengan discan atau difoto di kertas HVS.
Persyaratan itu wajib dipenuhi, kalau tidak lengkap pembuatan SIM Internasional bisa dibatalkan.
Soal biayanya, untuk penerbitan baru akan dikenakan Rp 250 ribu sementara perpanjangan Rp 225 ribu.
