Wartasaburai.com – Monetary institution Perekonomian Rakyat (BPR) kembali menjadi sorotan setelah OJK mencabut izin operasional PT Monetary institution Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Gebu Prima pada Kamis, 17 April 2025.
Pencabutan izin ini menambah daftar panjang BPR yang telah dihentikan operasionalnya.
ADSIKLAN
Alasan penutupan BPRS Gebu Prima adalah karena perusahaan gagal melakukan restrukturisasi keuangan meskipun OJK telah memberikan waktu kepada pemegang saham, dewan komisaris, dan direksi untuk memperbaiki kondisi tersebut.
“Namun demikian, Pemegang Saham dan Pengurus BPRS Gebu Prima tidak dapat melakukan penyehatan BPR Syariah dimaksud,” dilansir dari keterangan resmi OJK pada senin (21/4/2025).
Kronologi Penutupan BPRS Gebu Prima Pencabutan izin BPRS Gebu Prima dilakukan setelah OJK menetapkan BPR Syariah Gebu Prima berada dalam discipline pengawasan, yakni Monetary institution Dalam Penyehatan, pada 6 Mei 2024 silam.
Penyebabnya, BPR syariah itu tidak memenuhi tingkat permodalan dan kesehatan keuangan sesuai ketentuan.
Selang 10 bulan, pada 20 Maret 2025, OJK menetapkan BPR Syariah Gebu Prima dalam discipline pengawasan Monetary institution Dalam Resolusi, dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pemegang saham beserta dewan komisaris dan direksi untuk melakukan upaya penyehatan.
Manajemen harus menyehatkan BPRS Gebu Prima hingga mencapai ketentuan Peraturan OJK (POJK) Nomor 28/2023 tentang Penetapan Location dan Tindak Lanjut Pengawasan Monetary institution Perekonomian Rakyat dan Monetary institution Perekonomian Rakyat Syariah.
“Namun demikian, Pemegang Saham dan Pengurus BPRS Gebu Prima tidak dapat melakukan penyehatan BPR Syariah dimaksud,” dikutip dari keterangan resmi OJK pada Kamis (17/4/2025).
Pada 11 April 2025, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan bahwa cara penanganan Monetary institution Dalam Resolusi BPR Syariah Gebu Prima adalah dengan melakukan likuidasi, sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Monetary institution Nomor 21/ADK3/2025.
Saat itu LPS juga meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPRS Gebu Prima.
“Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha BPRS Gebu Prima. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi,” dikutip dari keterangan resmi.