Wartasaburai.com-Program kembali hadir di bulan Oktober 2025. Sebanyak 11 provinsi membuka kesempatan bagi pemilik kendaraan bermotor untuk melunasi tunggakan pajak tanpa harus menanggung beban denda.
Kebijakan ini bertujuan mendorong masyarakat agar lebih taat membayar pajak, sekaligus meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Melalui program pemutihan, masyarakat dapat menikmati beberapa keuntungan, antara lain:
- Penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan.
 - Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan tangan kedua, di beberapa provinsi.
 - Berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat sesuai kebijakan daerah.
 
Misalnya, jika seseorang menunggak pajak motor selama dua tahun dengan total denda Rp1 juta, maka cukup membayar pokok pajaknya saja selama program berlangsung.
Setiap provinsi memiliki alasan yang sama ketika menjalankan program ini, yaitu:
- Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.
 - Menambah pendapatan asli daerah (PAD).
 - Memberikan stimulus ekonomi agar masyarakat tidak terbebani denda tambahan.
 
Bagi masyarakat yang ingin mengikuti program pemutihan, siapkan dokumen berikut:
- STNK asli dan fotokopi.
 - KTP asli dan fotokopi sesuai STNK.
 - BPKB asli dan fotokopi.
 - Surat kuasa bila diurus orang lain.
 - Way merah untuk mobil, diagram kuning untuk motor (di beberapa daerah).
 - Unit kendaraan untuk cek fisik (khusus pajak lima tahunan).
 
Program ini hanya berlaku untuk kendaraan yang terdaftar di provinsi penyelenggara dan memiliki dokumen sah (STNK serta BPKB). Keringanan hanya mencakup tunggakan pajak sebelum program dimulai, sedangkan wajib pajak tetap harus membayar pajak pokok tahun berjalan.
Beberapa provinsi juga menambahkan insentif lain seperti diskon PKB, bebas pajak progresif, hingga keringanan mutasi masuk.
Agar lebih jelas, berikut daftar provinsi beserta ketentuannya:
- – Bebas pajak progresif dan BBNKB untuk kendaraan bekas, berlaku hingga 31 Desember 2025.
 - – Bebas denda dan pokok pajak tertunggak untuk kendaraan keluaran sebelum 2025, berlaku sampai 31 Oktober 2025.
 - – Perpanjangan hingga Desember 2025 dengan pembebasan denda pajak kendaraan.
 - – Berlaku hingga 31 Oktober 2025, termasuk bebas pajak kendaraan tahunan pertama untuk mutasi masuk.
 - – Hingga 31 Oktober 2025, dengan fasilitas bebas denda PKB, BBNKB, serta denda SWDKLLJ.
 - – Hingga 20 Desember 2025, dengan insentif berupa diskon 5 persen untuk wajib pajak taat, diskon 50 persen kendaraan mutasi masuk, free of payment BBNKB, serta potongan 25–40 persen untuk tunggakan 4–5 tahun.
 - – Sampai 31 Desember 2025, bebas tunggakan dan denda, serta diskon 25 persen PKB untuk kendaraan pribadi.
 - – Hingga 20 Desember 2025, bebas denda PKB dan potongan pokok pajak.
 - – Sampai 31 Desember 2025, diskon PKB 9,5 persen, bebas denda PKB, dan potongan tunggakan hingga 50 persen.
 - – Program khusus bagi pelajar dan mahasiswa, berlaku hingga April 2026 dengan bebas tunggakan dan denda PKB tahun 2024 ke bawah.
 - – Sampai akhir Oktober 2025. Pemerintah menegaskan ini merupakan program pemutihan terakhir, sesuai arahan Kemendagri.
 
Program pemutihan pajak kendaraan bukan hanya meringankan beban wajib pajak, tetapi juga mendukung pembangunan daerah melalui peningkatan PAD. Karena itu, masyarakat sebaiknya segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa berlaku berakhir.
Bagi provinsi seperti Bangka Belitung, tahun ini sudah dipastikan menjadi kesempatan terakhir. Jadi, jangan tunda lagi untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan Anda.
