Wartasaburai.com-Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa seluruh sertifikat tanah akan berbentuk digital mulai 2026. Kebijakan ini lahir dari komitmen pemerintah untuk mempercepat transformasi digital di bidang pertanahan sekaligus mengurangi potensi sengketa kepemilikan.
Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono, menjelaskan bahwa sertifikat digital akan menggantikan sertifikat fisik secara bertahap. Ia menekankan bahwa langkah ini bukan hanya sekadar modernisasi administrasi, tetapi juga cara untuk menciptakan pelayanan publik yang lebih transparan, cepat, dan efisien.
Dengan sertifikat digital, masyarakat tidak lagi perlu khawatir terhadap risiko sertifikat hilang, rusak, atau dipalsukan. Setiap dokumen akan tersimpan dalam sistem elektronik yang terintegrasi dan terlindungi dengan standar keamanan tinggi. Selain itu, masyarakat bisa mengakses data kepemilikan tanah secara mudah melalui aplikasi resmi yang disediakan oleh Kementerian ATR/BPN.
Transformasi ini juga akan mempermudah proses jual beli, waris, maupun peralihan hak atas tanah. Semua proses dapat dilakukan lebih sederhana tanpa menumpuk dokumen fisik yang rentan bermasalah.
Meski begitu, Agus menegaskan bahwa pemerintah tetap menyiapkan masa transisi agar masyarakat tidak merasa kesulitan. Sertifikat fisik yang telah dimiliki tetap berlaku dan akan secara bertahap dikonversi menjadi sertifikat digital melalui layanan pertanahan.
Melalui kebijakan ini, Kementerian ATR/BPN berharap layanan pertanahan bisa semakin efisien dan bebas dari praktik kecurangan. Pada akhirnya, sistem digital diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi seluruh pemilik tanah di Indonesia.