BERITANASIONAL

Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat Resmi Berakhir, Gubernur Dedi Mulyadi Siapkan Sanksi bagi Penunggak

blank
×

Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat Resmi Berakhir, Gubernur Dedi Mulyadi Siapkan Sanksi bagi Penunggak

Sebarkan artikel ini
Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat Resmi Berakhir, Gubernur Dedi Mulyadi Siapkan Sanksi bagi Penunggak

Wartasaburai.com-Program di Provinsi Jawa Barat resmi berakhir pada . Pemerintah provinsi memastikan tidak akan ada lagi kebijakan serupa di masa mendatang.

Gubernur Jawa Barat, , menegaskan bahwa sejak , program penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan sudah tidak berlaku di seluruh wilayah Jabar.

ADS
IKLAN

“Terhitung 1 Oktober 2025, pemutihan pajak kendaraan bermotor di seluruh wilayah Jawa Barat sudah tidak berlaku lagi,” ujar Dedi melalui unggahan di akun Instagram resminya, , Jumat (10/10/2025).

Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat sebenarnya sudah mendapat perpanjangan satu kali. Awalnya, program ini hanya berlaku hingga , namun pemerintah memperpanjang masa berlakunya hingga untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat.

Selama masa pemutihan, masyarakat mendapat keringanan berupa , sehingga hanya perlu membayar pajak pokok tahun berjalan.

Namun, Dedi menegaskan bahwa kesempatan tersebut tidak akan dibuka lagi. “Sekali lagi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak akan mengeluarkan kebijakan lagi pemutihan kendaraan bermotor,” tegasnya.

Dedi menyampaikan bahwa pemerintah provinsi kini tengah menyiapkan setelah berakhirnya program pemutihan.

Meski belum menjelaskan secara part bentuk sanksinya, Dedi memastikan bahwa aturan tersebut sedang dirumuskan agar dapat diterapkan secepatnya. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

“Pemprov Jabar akan segera menyiapkan sanksi bagi pemilik kendaraan yang masih menunggak pajak,” ujarnya.

Dedi juga mengingatkan masyarakat bahwa pajak kendaraan bermotor memiliki peran penting dalam pembangunan daerah. Menurutnya, setiap rupiah pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk membangun berbagai infrastruktur publik.

“Pajak yang telah dibayarkan digunakan untuk membangun jalan, drainase, hingga pemasangan CCTV agar keamanan dan kenyamanan masyarakat semakin baik,” jelasnya.