Wartasaburai.com- pemerintah menegaskan komitmen untuk mengatasi krisis sampah sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.
Prabowo menandatangani peraturan tersebut di Jakarta pada 10 Oktober 2025.Kondisi ini mendorong pemerintah untuk bertindak cepat dengan memanfaatkan teknologi ramah lingkungan.
Melalui kebijakan baru ini, pemerintah mengarahkan pengolahan sampah menjadi berbagai bentuk energi terbarukan, seperti , serta produk ikutan lainnya. Proses pengolahan tersebut akan menggunakan teknologi yang minim emisi guna mendukung program transisi energi hijau.
Perpres ini juga menetapkan kriteria bagi kabupaten dan kota yang ingin menyelenggarakan . Daerah tersebut harus mampu menghasilkan minimal , menyediakan untuk operasional pengelolaan, menyiapkan , serta memiliki .
Selain itu, pemerintah menunjuk melalui holding investasi, BUMN, dan anak usahanya untuk memilih . Mereka juga berperan dalam melakukan investasi yang layak secara komersial, finansial, dan manajemen risiko.
Perpres ini menugaskan untuk membeli listrik hasil produksi PSEL.
Kebijakan ini tidak hanya berfokus pada energi listrik. Dalam , pemerintah juga mengatur pengolahan sampah menjadi , seperti , serta yang dapat digunakan untuk sektor transportasi, industri, maupun pembangkit listrik. Produk-produk tersebut bisa dimanfaatkan langsung oleh masyarakat atau dijual sebagai alternatif pengganti bahan bakar fosil.
Langkah ini menunjukkan arah baru kebijakan energi Indonesia di bawah kepemimpinan Prabowo. Pemerintah ingin menjadikan sampah bukan lagi masalah, melainkan peluang besar untuk mencapai kemandirian energi dan keberlanjutan lingkungan. Dengan pengelolaan yang tepat, tumpukan sampah bisa berubah menjadi sumber daya strategis yang memberi manfaat bagi seluruh rakyat Indonesia.
