Wartasaburai, Bandar Lampung – Polemik penyelenggaraan Sekolah Siger kini bergeser ke ranah pengawasan politik DPRD Kota Bandar Lampung. Ketua Komisi IV DPRD, Asroni Paslah, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dilihat semata sebagai isu pendidikan, melainkan menyangkut tata kelola anggaran, kepatuhan regulasi, dan tanggung jawab pemerintah daerah.Dalam pernyataannya, Asroni menegaskan sikap resmi Komisi IV DPRD terhadap Yayasan Siger Prakarsa Bunda dan Pemerintah Kota Bandar Lampung. Ia menyebut sedikitnya terdapat lima aspek krusial yang tengah menjadi fokus pengawasan legislatif, Sabtu (24/1/2026).
Pertama, DPRD menuntut kejelasan dan pembuktian hukum terkait besaran dana hibah yang diterima Yayasan Siger. Perbedaan informasi antara Rp350 juta dan Rp700 juta dinilai bukan sekadar selisih angka, melainkan menyangkut kredibilitas pengelolaan APBD.Asroni menegaskan, DPRD hanya akan menerima keterangan yang didukung dokumen resmi negara, seperti APBD, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), serta laporan realisasi penggunaan anggaran.“Pengawasan DPRD berbasis dokumen dan hukum. Klaim sepihak tidak bisa dijadikan dasar evaluasi kebijakan publik,” ujarnya.
Kedua, Komisi IV menempatkan isu legalitas sekolah sebagai inti persoalan. Status izin operasional yang masih dalam proses dinilai tidak sejalan dengan praktik operasional sekolah yang telah berjalan lebih dari satu semester.
Menurut Asroni, kondisi tersebut berpotensi menciptakan masalah hukum di kemudian hari, mulai dari status peserta didik hingga keabsahan ijazah. DPRD menilai negara tidak boleh abai terhadap risiko yang ditanggung siswa akibat kebijakan yang belum tuntas secara administratif.Ketiga, DPRD juga mengarahkan sorotan pada penggunaan aset pemerintah daerah berupa gedung sekolah negeri melalui mekanisme pinjam pakai.
Asroni menyebut, meski terdapat naskah perjanjian, DPRD tetap berkewajiban memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak mengganggu fungsi utama sekolah negeri dan tidak melanggar prinsip keadilan pengelolaan aset publik.“Penggunaan aset daerah harus memiliki dasar kebijakan yang jelas dan terukur. Jika tidak, ini bisa menjadi preseden buruk dalam tata kelola aset pendidikan,” tegasnya.
Keempat, DPRD menilai alasan misi sosial penyelamatan Anak Tidak Sekolah (ATS) tidak boleh dijadikan justifikasi untuk mengabaikan regulasi. Asroni menegaskan, dalam negara hukum, niat baik tetap harus berjalan dalam koridor aturan.
Menurutnya, pengawasan DPRD justru dimaksudkan untuk mencegah dampak lanjutan, seperti ketidakpastian status hukum siswa dan tenaga pendidik, serta potensi masalah administratif yang membebani pemerintah di masa depan.Kelima, terkait isu adanya dugaan peran aktif Pemkot Bandar Lampung dalam polemik ini, Asroni menegaskan bahwa DPRD tidak sedang melontarkan tuduhan personal.
Namun, sebagai lembaga pengawas, DPRD berkewajiban menelusuri proses pengambilan keputusan di internal pemerintah daerah.“Ketika hibah diberikan kepada lembaga yang belum sepenuhnya memenuhi syarat, maka wajar jika DPRD mempertanyakan proses verifikasi, dasar kebijakan, dan mekanisme pengawasannya,” katanya.Asroni menegaskan, Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung akan terus mengawal persoalan Sekolah Siger hingga tuntas.
DPRD, lanjutnya, mendukung perluasan akses pendidikan bagi masyarakat tidak mampu, namun menolak praktik kebijakan yang dijalankan tanpa kepastian hukum.“Pengawasan ini bukan untuk menghambat pendidikan, tetapi untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai aturan dan tidak meninggalkan masalah hukum di kemudian hari,” pungkasnya. (*)
