Wartasaburai, Bandar Lampung — Pengakuan pejabat Pemerintah Kota Bandar Lampung soal pengadaan genset di Mall Pelayanan Publik (MPP) justru membuka tabir kejanggalan serius dalam tata kelola anggaran.
Di tengah alasan seringnya listrik padam dan lift macet, terungkap fakta mencolok: harga genset di pasaran hanya Rp400–600 juta, sementara APBD dibebani hampir Rp1 miliar.
Kepala Bagian Umum Pemkot Bandar Lampung, Eka Yunata, menyebut pengadaan genset dilakukan atas arahan pimpinan daerah setelah terjadi insiden mati listrik yang menyebabkan lift MPP tidak berfungsi.“Pengadaan ini karena kejadian mati lampu, ada orang terjebak di lift,” ujar Eka, Kamis (29/1/2026).
Namun yang memicu sorotan bukan kebutuhan pengadaan, melainkan lonjakan nilai anggaran yang dinilai tidak rasional. Eka sendiri mengakui harga unit genset berkisar Rp400–600 juta, sementara sisa anggaran diklaim terserap untuk penarikan kabel, instalasi, serta paket pengadaan melalui e-catalog.“Penarikan kabel bisa 200 juta lebih. Totalnya sekitar 900 juta sekian,” katanya.
Narasi “Klik E-Catalog” Dipertanyakan Pernyataan Eka bahwa dirinya “hanya mengklik e-catalog” tanpa mengetahui detail belanja justru memperbesar tanda tanya publik.
Dalam sistem pengadaan pemerintah, e-catalog bukan sekadar etalase belanja, melainkan mekanisme hukum yang menuntut akuntabilitas penuh pejabat pengadaan.E-catalog tidak otomatis menjamin harga wajar. Spesifikasi teknis, pemilihan penyedia, dan nilai transaksi tetap berada dalam kendali pejabat berwenang.
Setiap transaksi adalah keputusan hukum yang melekatkan tanggung jawab administratif hingga pidana.Indikasi pembengkakan harga dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) wajib disusun berdasarkan survei harga pasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selisih mendekati dua kali lipat dari harga barang utama merupakan indikator kuat overpricing.Biaya tambahan seperti instalasi dan penarikan kabel memang diperbolehkan, tetapi harus dihitung secara rinci, proporsional, dan didukung dokumen teknis. Klaim “gedung tinggi” dan “tarikan kabel sulit” tanpa perhitungan teknis yang transparan berpotensi dinilai sebagai pembenar pembengkakan anggaran.
Jika tidak dapat dibuktikan secara teknis dan administratif, selisih nilai tersebut berpotensi dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara.
Akuntabilitas dipertaruhkan pengadaan genset MPP kini menjadi potret ujian transparansi pengelolaan APBD di Kota Bandar Lampung. Dalam konteks hukum pengadaan, klaim tidak mengetahui detail belanja bukan pembelaan, melainkan indikasi kelalaian serius dalam tata kelola anggaran publik.
Hingga berita ini diturunkan, Pemkot Bandar Lampung belum membuka detail dokumen HPS, spesifikasi teknis genset, rincian biaya instalasi, serta data penyedia yang memenangkan pengadaan.
