Wartasaburai, Bandar Lampung — Polemik pendirian SMA Siger kini memasuki fase krusial. Sekolah yang digagas Pemerintah Kota Bandar Lampung itu terungkap telah menjalankan kegiatan belajar mengajar (KBM) tanpa mengantongi izin operasional, sebuah praktik yang secara terang-terangan melanggar prosedur pendirian satuan pendidikan.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung memanggil Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda untuk klarifikasi, sekaligus menegaskan bahwa tidak ada ruang toleransi terhadap pelanggaran tahapan perizinan sekolah.Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico, menyebut prosedur pendirian sekolah memiliki urutan hukum yang tidak bisa dibalik atau disiasati.“Semua tahapan ada syarat dan kronologisnya.
Kami minta dilengkapi, tapi faktanya mereka tetap menjalankan KBM. Ini tidak bisa dibenarkan,” tegas Thomas usai rapat klarifikasi, Jumat (30/1/2026).Pernyataan ini sekaligus membantah klaim bahwa sekolah boleh beroperasi sambil menunggu izin. Dalam kerangka hukum pendidikan, izin operasional justru menjadi prasyarat mutlak sebelum sekolah menerima siswa dan menjalankan pembelajaran.
Meski demikian, Pemprov Lampung menegaskan prioritas utama adalah penyelamatan peserta didik. Tim verifikasi faktual akan diterjunkan ke lapangan pekan depan untuk mencocokkan dokumen administratif dengan kondisi riil sekolah.
Hasil verifikasi tersebut akan menentukan nasib SMA Siger: direkomendasikan mendapat izin, dibekukan sementara, atau dijatuhi sanksi administratif.“Minggu depan harus sudah ada keputusan berbasis fakta lapangan,” ujar Thomas.Di sisi lain, Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda, Khaidarmansyah, mencoba membela langkah yayasan dengan alasan prosedur perizinan dianggap kontradiktif.
Ia menyebut salah satu syarat izin mengharuskan adanya laporan hasil belajar siswa, sehingga KBM harus berjalan terlebih dahulu.“Kalau rapor belum ada, izin tidak bisa diajukan,” katanya.Dalih tersebut justru menimbulkan pertanyaan serius: apakah proses perizinan sengaja dibalik untuk mengejar legitimasi di belakang hari? Sebab, regulasi secara tegas menempatkan izin operasional sebagai pintu masuk, bukan formalitas susulan.
Khaidarmansyah juga mengakui hingga kini Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan data siswa di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) belum terbit. Ia menyerahkan penyelesaian persoalan tersebut kepada Pemerintah Provinsi Lampung, dengan dalih menjaga keberlanjutan pendidikan siswa.
Namun, regulasi pendirian satuan pendidikan sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014 menegaskan sejumlah syarat fundamental sebelum sekolah boleh beroperasi, termasuk pemenuhan persyaratan administratif dan teknis, kepemilikan lahan yang sah atas nama lembaga atau yayasan, serta pengajuan izin operasional sebelum kegiatan pendidikan dimulai.Dengan fakta bahwa SMA Siger telah menjalankan KBM tanpa izin sah, kasus ini tak lagi sekadar polemik administratif.
Ia berpotensi menjadi preseden buruk tata kelola pendidikan, sekaligus membuka pertanyaan serius tentang akuntabilitas program pendidikan yang digagas pemerintah daerah.
