Wartasaburai, Bandar Lampung — Pengadaan 100 unit gerobak sepeda listrik oleh Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bandar Lampung menuai sorotan.
Proyek ini menelan anggaran hampir Rp3 miliar, dengan harga sekitar Rp30 juta per unit, jauh di atas harga pasar yang berada di kisaran Rp18 hingga Rp20 juta per unit untuk spesifikasi serupa.
Selisih harga tersebut memunculkan dugaan pemborosan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara lebih dari Rp1 miliar. Temuan ini diperoleh dari hasil penelusuran dan survei lapangan terhadap sejumlah penyedia gerobak sepeda listrik.
Direktur PT Mitra Tama Tekhnik (MTT), Aditia, selaku penyedia barang dalam proyek tersebut, menjelaskan bahwa produk yang disuplai bukan barang massal, melainkan dibuat khusus sesuai permintaan pemerintah daerah.
Menurutnya, faktor custom menjadi alasan utama perbedaan harga dengan produk yang dijual bebas di pasaran.“Produk kami dibuat sesuai spesifikasi khusus dari pemesan. Harganya tentu menyesuaikan. Kami hanya menyediakan barang sesuai permintaan, tanpa unsur paksaan,” ujar Aditia saat dikonfirmasi, Kamis (12/2/2025).
Aditia juga menyebut perusahaannya bergerak di bidang pembuatan interior dan eksterior dengan sistem pesanan khusus, termasuk untuk pengadaan gerobak sepeda listrik tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bandar Lampung, Riana Sari, menegaskan bahwa proses pengadaan dilakukan melalui pemesanan khusus selama empat bulan. Ia menyebut spesifikasi gerobak jauh berbeda dari produk yang dijual umum di pasaran.
Menurut Riana, gerobak menggunakan bahan plat galvanis anti karat, dilengkapi box pendingin berlapis aluminium foil, serta berbagai fitur teknis seperti transmisi otomatis, torsi hingga 60 Nm, lampu LED, jarak tempuh sekitar 40 kilometer, rangka hollow, finishing cat duco, sistem maju-mundur, baterai 48/20, dan dinamo 800 watt.
Meski demikian, hasil penelusuran menunjukkan sejumlah vendor lain mampu menyediakan gerobak sepeda listrik dengan spesifikasi yang relatif setara dengan harga lebih rendah.
Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait kewajaran harga, mekanisme penentuan nilai kontrak, serta efektivitas penggunaan anggaran publik dalam proyek tersebut.
Kasus ini menambah daftar sorotan terhadap transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah, khususnya yang bersumber dari anggaran negara.
