SIAP-SIAP Diberlakukan 1 Mei 2025, Aturan Baru Tilang Kendaraan Roda 2 dan 4, Berikut Besaran Dendanya
Sebarkan artikel ini
Wartasaburai.com – Mulai 1 Mei 2025, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motor dan mobil akan diblokir bagi pemilik yang tidak membayar denda tilang.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menerapkan sistem tilang elektronik (ETLE) yang secara otomatis merekam pelanggaran dan terintegrasi dengan data registrasi kendaraan.
ADS
IKLAN
Jika pelanggar tidak melunasi denda dalam waktu 16 hari setelah menerima surat konfirmasi, STNK kendaraan akan diblokir.
Akibatnya, pemilik tidak dapat melakukan perpanjangan pajak atau pengurusan dokumen kendaraan lainnya.
Pembayaran denda dapat dilakukan melalui BRIVA (BRI Virtual Account) di aplikasi ETLE.
Setelah pembayaran selesai, blokir STNK akan dibuka secara otomatis dalam waktu kurang dari satu menit.
Dengan penerapan sistem ini, Polri berharap masyarakat semakin disiplin dalam berlalu lintas demi terciptanya keselamatan di jalan raya.
Berdasarkan Peraturan Kepala Korps Lalu Lintas Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan Menggunakan Peralatan Elektronik, pemilik kendaraan yang tidak melakukan konfirmasi tilang ETLE akan berimbas pada pemblokiran STNK.
Artinya, STNK akan dibuka secara otomatis jika pemilik kendaraan sudah melunasi pembayaran denda ETLE.
Untuk membuka STNK yang diblokir, pemilik kendaraan harus mengajukan pembukaan blokir STNK di Kantor Subdirektorat Penegakan Hukum.
Pada saat mendatangi kantor, jangan lupa membawa syarat pembukaan blokir STNK, seperti:
STNK asli dan fotokopi
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi dari pemilik kendaraan.
Selanjutnya pemilik kendaraan melakukan konfirmasi kepada petugas.
Petugas kemudian menerbitkan kode BRI Virtual Account (BRIVA) untuk metode pembayaran dan verifikasi pelanggar lalu lintas.
Adapun pelanggaran dan besaran denda tilangnya, sebagai berikut:
Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda Rp 500.000
Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat, dena Rp 250.000
Berkendara sambil menggunakan gawai pintar, denda Rp 750.000
Melanggar batas kecepatan, denda Rp 500.000
Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali, denda Rp 500.000
Berkendara melawan arus, denda Rp 500.000
Melanggar lampu merah, denda Rp 500.000
Tidak mengenakan helm SNI, denda Rp 250.000
Berboncengan lebih dari dua orang, denda Rp 250.000
Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor, denda Rp 100.000