Wartasaburai.com – SIM C wajib dimiliki pengendara motor.
Untuk mendapatkannya, pemohon harus lulus ujian teori dan praktik, yang kini bisa dilakukan langsung di jalan raya, bukan hanya di area tertutup.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan, ujian praktik di jalan raya sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023.
“Sesuai Ps 18 ayat (3) Perpol 2 tahun 2023, berbunyi : Ujian praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada: a. lapangan ujian praktik di Satpas atau lokasi lain; dan b. ruas jalan tertentu,” kata Prianggo, seperti dilansir dari kompas pada Jumat (2/5/2025).
Sebelumnya Prianggo juga mengatakan, pelaksanaan ujian praktik SIM di jalan raya ditujukan untuk memberi pengetahuan kepada pengendara tentang etika berlalu lintas, kemampuan menjaga jarak aman.
Hal ini juga sebagai upaya untuk menumbuhkan kepatuhan terhadap rambu dan marka jalan, serta kemampuan mendahului kendaraan dengan cara yang benar.
Meski begitu, dalam pelaksanaannya, pengendara akan melalui ujian di jalan raya dengan didampingi oleh petugas dan akan diberi nilai.
“Petugas akan memberikan penilaian lulus atau tidak lulus uji praktik lapangan yang diikuti pemohon,” kata Prianggo.
Berapa Kali Batas Kesempatan Mengulang Ujian Praktik SIM?
Setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sementara, untuk mendapatkan SIM ada beberapa ujian yang perlu dilakukan oleh pemohon, yaitu teori dan praktik.
Jika berhasil dalam tes tersebut, peserta akan langsung mendapat SIM, dan apabila gagal maka pemohon bisa mengulang ujian tersebut.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan, pemohon yang gagal dalam ujian bikin SIM bisa melakukan pengulangan dengan batas waktu yang telah ditentukan.
“Sesuai pasal 19 ayat (4) Perpol 5 tahun 2021, berbunyi dalam hal pemohon dinyatakan tidak lulus maka pemohon diberi kesempatan untuk mengikuti ujian praktik ulang sebanyak dua kali dalam waktu 14 hari kerja terhitung satu hari setelah dinyatakan tidak lulus,” kata Prianggo kepada Kompas.com, Jumat (25/4/2025).
Artinya, jika dalam dua kali kesempatan ulang pemohon tetap tidak lulus, maka harus mengulang seluruh proses pendaftaran dari awal, termasuk membayar biaya administrasi dan mengikuti ujian teori kembali.
Ketentuan ini membantu pemohon agar mempersiapkan diri sebelum mengikuti ujian, sehingga ketika berada di jalan raya sudah memiliki keterampilan dan pengetahuan yang sesuai standar keselamatan berkendara di Indonesia.
Kini pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) semakin mudah karena bisa melakukan pendaftaran secara online menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri.
Dengan melakukan pendaftaran secara online, pemohon bisa melakukan uji teori SIM di mana saja, kemudian jika lulus baru melanjutkan ke ujian praktik di Satpas terdekat.
Adapun cara bikin SIM secara online yang bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, yaitu:
- Unduh dan buka aplikasi Digital Korlantas POLRI di ponsel Anda
- Lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor handphone pada kolom yang tersedia. Klik “Lanjutkan”
- Anda akan menerima kode OTP via SMS. Silakan masukkan kode OTP tersebut
- Buat PIN keamanan dan lengkapi profil di menu “Profil” dengan mengisi no NIK, Nama, dan email.
- Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun
- Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness.
Setelah berhasil mengunduh dan mendaftar akun Digital Korlantas Polri, berikutnya Anda bisa melakukan mengajukan pembuatan SIM baru secara online.
Tes kesehatan juga bisa dilakukan secara online, pemohon SIM bisa melakukannya melalui laman erikkes.id. Sementara tes psikologi online, dilakukan dengan menggunakan laman app.eppsi.id.
Berikut cara bikin SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:
- Buka aplikasi Digital Korlantas Polri, klik menu “SIM” dan pilih opsi “Pendaftaran SIM”
- Ikuti petunjuk pengisian data dan dokumen yang dibutuhkan
- Pilih metode pembayaran dan lakukan pembayaran pendaftaran SIM
- Silakan ikuti ujian teori pembuatan SIM baru
- Apabila lulu ujian teori, maka selanjutnya Anda perlu memilih lokasi ujian praktik di SATPAS yang dipilih
- Lakukan ujian praktik di SATPAS sesuai jadwal yang ditentukan
- SIM dapat diambil setelah lulus ujian.
Jika pendaftar SIM sudah lulus semua tes yang diberikan, selanjutnya tunggu email pemberitahuan untuk pengambilan SIM.
Pengambilan SIM dapat mendatangi langsung SATPAS yang telah dipilih sebelumnya pada waktu jam operasional Satpas, yakni Senin-Sabtu pukul 08.00-12.00.
Sementara, besaran biaya pembuatan SIM 2025 sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu:
- SIM A : Rp 120.000
- SIM B I : Rp 120.000
- SIM B II : Rp 120.000
- SIM C : Rp 100.000
- SIM C I : Rp 100.000
- SIM C II : Rp 100.000
- SIM D : Rp 50.000
- SIM D I : Rp 50.000
Perlu dicatat, tarif tersebut belum termasuk dengan biaya tambahan seperti asuransi dan pemeriksaan kesehatan.