Wartasaburai.com – Saat ini, warga Indonesia memiliki kesempatan untuk mencantumkan gelar yang dimiliki pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Gelar yang diizinkan meliputi gelar akademik, gelar adat, serta gelar keagamaan, seperti S1, S2, hingga gelar ustaz dan sejenisnya.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama dalam Dokumen Kependudukan.
Berdasarkan aturan tersebut, penduduk diperbolehkan mencantumkan gelar pada nama yang tertera di KTP.
“Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat,” demikian bunyi Pasal 5 Ayat (1) Huruf C, seperti dikutip dari laman resmi JDIH BPK, Rabu (7/5/2025).
Kemudian Pasal 5 Ayat (3) menyatakan dilarang mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada dokumen Akta Pencatatan Sipil.
Sementara itu, penduduk yang ingin mencantumkan gelar di KTP bisa mendatangi kantor Dinas Dukcapil setempat.
Penduduk perlu mengurus perubahan data pada KTP dengan membawa sejumlah dokumen pendukung.
Di antaranya, ijazah untuk gelar akademik serta dokumen resmi atau sertifikat untuk gelar adat dan keagamaan.
Dokumen tersebut berfungsi sebagai bukti sah bahwa yang bersangkutan memang berhak atas gelar tersebut.
Dengan begitu, pencatatan sipil dapat memproses perubahan atau penambahan gelar pada nama di KTP.