Berita

Himbauan Ditlantas Polda Bagi Pemilik Kendaraan Bermotor dan Mobil 2025, Jika Nomor Ini Tidak Terlihat Maka Bersiap-siaplah, Simak Alasannya!

×

Himbauan Ditlantas Polda Bagi Pemilik Kendaraan Bermotor dan Mobil 2025, Jika Nomor Ini Tidak Terlihat Maka Bersiap-siaplah, Simak Alasannya!

Sebarkan artikel ini
Himbauan Ditlantas Polda Bagi Pemilik Kendaraan Bermotor dan Mobil 2025, Jika Nomor Ini Tidak Terlihat Maka Bersiap-siaplah, Simak Alasannya!

Wartasaburai.com – Ditlantas Polda Metro Jaya akan menindak kendaraan tanpa pelat nomor belakang.

Kasubdit Gakkum AKBP Ojo Ruslani mengatakan banyak kendaraan hanya pakai pelat depan.

ADS
IKLAN

Penindakan berlaku untuk mobil dan motor yang melanggar aturan ini.

“Saya ingin menyampaikan bahwa dalam waktu dekat kami akan menindak pemotor yang tidak menggunakan pelat nomor di bagian belakang terutama, kemudian penggunaan pelat nomor yang tidak standar terbitan Polri,” katanya, seperti dilansir dari TMC Polda Metro Jaya, Jumat (9/5/2025).

Ojo menegaskan bahwa hal tersebut melanggar aturan.

Selain itu, lanjutnya, menutupi pelat nomor dengan lakban atau benda lain yang membuat pelat tidak terbaca juga termasuk dalam pelanggaran lalu lintas.

Tak hanya itu, sejumlah pengendara juga memasang pelat nomor tidak pada tempatnya, seperti di samping kiri atau dashboard mobil, sehingga akan dilakukan penindakan.

Ia mengimbau agar para pengendara memasang pelat nomor sesuai ketentuan yang berlaku secara lengkap.

Kemudian, pengendara juga harus menggunakan pelat nomor kendaraan yang sesuai dengan terbitan resmi dari Polri.

Adapun pemasangan pelat nomor kendaraan bersifat wajib, sesuai Pasal 68 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam pasal tersebut menyatakan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Pelanggaran terhadap pasal tersebut dapat terancam pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000, sebagaimana tertuang pada Pasal 280 UU LLAJ.