Wartasaburai.com – Kelompok wajib pajak tertentu dapat mengajukan penghapusan NPWP.
Penghapusan dilakukan jika wajib pajak tidak memenuhi syarat, sehingga tidak perlu melapor SPT Tahunan.
Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal pajak (DJP), berikut kelompok wajib pajak yang bisa mengajukan permohonan menghapus NPWP:
- Tidak mempunyai utang pajak
- Tidak sedang dilakukan tindakan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, atau penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan
- Tidak sedang dalam proses penyelesaian persetujuan bersama (mutual agreement procedure)
- Tidak sedang dalam proses penyelesaian kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement)
- Seluruh NPWP cabang telah dihapus
- Tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya hukum di bidang perpajakan.
Selain ketentuan di atas, ada beberapa kelompok wajib pajak orang pribadi, badan, dan instansi pemerintah tertentu yang dapat menghapus NPWP, yakni:
Wajib pajak orang pribadi:
- Menghapus NPWP karena alasan lain
- Wajib pajak warisan belum terbagi dalam hal warisan telah selesai dibagi
- Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan dan sudah tidak memiliki NIK
- Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya (SPLN yang sudah tidak memiliki NIK)
- Wajib pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP.
Wajib pajak badan dan instansi pemerintah:
- Menghapus NPWP karena alasan lain
- Bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia
- Instansi Pemerintah yang dilakukan pembubaran karena penggabungan instansi pemerintah
Instansi pemerintah yang tidak lagi beroperasi - Wajib pajak badan dilikuidasi atau dibubarkan karena penggabungan usaha
- Wajib pajak badan dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian usaha