Berita

Bank Ini Resmi Ditutup di 2025, Izin Usaha Dicabut OJK, Simak Masalah yang Terjadi!

blank
×

Bank Ini Resmi Ditutup di 2025, Izin Usaha Dicabut OJK, Simak Masalah yang Terjadi!

Sebarkan artikel ini
Bank Ini Resmi Ditutup di 2025, Izin Usaha Dicabut OJK, Simak Masalah yang Terjadi!

Wartasaburai.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mencabut izin operasional PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gebu Prima (BPRS Gebu Prima).

Informasi ini berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-23/D.03/2025 tanggal 17 April 2025, yang dikonfirmasi pada Jumat (25/4/2025).

ADS
IKLAN

BPRS yang beralamat di Jalan AR Hakim/Jalan Bakti No. 139, Medan, Sumatera Utara, harus menghentikan kegiatan usahanya setelah gagal melakukan penyehatan.

Sebelumnya, OJK telah menetapkan BPRS Gebu Prima dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan pada 6 Mei 2024.

Penetapan status tersebut dengan pertimbangan BPRS tidak memenuhi tingkat permodalan dan tingkat kesehatan sebagaimana ketentuan.

Selanjutnya pada 20 Maret 2025, OJK menetapkan BPRS Gebu Prima dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi.

Pertimbangannya adalah OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi BPRS Gebu Prima untuk melakukan upaya penyehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Akan tetapi, Pemegang Saham dan Pengurus BPRS Gebu Prima ternyata tidak dapat melakukan penyehatan BPR Syariah tersebut.

Kemudian, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 21/ADK3/2025 tanggal 11 April 2025 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPRS Gebu Prima, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan cara penanganan Bank Dalam Resolusi BPRS Gebu Prima dengan melakukan likuidasi dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPRS Gebu Prima.

Proses Pembayaran Klaim Penjaminan Simpanan
Terkait hal ini, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pun menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPRS Gebu Prima.

Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin PT BPRS Gebu Prima dicabut oleh OJK terhitung sejak tanggal 17 April 2025.

LPS memastikan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPRS Gebu Prima akan berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.

Lalu, rekonsiliasi dan verifikasi yang dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja.

Sebagai informasi, dana untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPRS Gebu Prima bersumber dari dana LPS.