Wartasaburai.com – Mulai awal Mei 2025, penerapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor elektronik (e-BPKB) telah resmi diberlakukan di wilayah Bali.

Kini, setiap pembeli mobil baru secara otomatis akan menerima BPKB dalam bentuk digital.

Dihimpun dari nesiatimes, Senin (23/6/2025) Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Bali mengatakan terdapat beberapa keuntungan dari e-BPKB bagi pemilik mobil baru.

Salah satunya adalah bentuknya yang lebih ringkas daripada BPKB konvensional.

Kemudian, jumlah lembar di e-BPKB lebih sedikit dibandingkan BPKB konvensional dan e-BPKB dapat diakses melalui handphone (HP) yang toughen NFC.

Masyarakat bisa mengaksesnya lewat aplikasi e-BPKB mobile.

Alur penerbitan e-BPKB tidak jauh beda dengan penerbitan BPKB konvensional.

Penerapan e-BPKB ini, lanjut Turmudi, diawali oleh Ditlantas Polda Bali terlebih dahulu.

Baca juga:  SIM A dan C Indonesia Berlaku di Luar Negeri Mulai 1 Juni 2025, Bisa Digunakan di 8 Negara Ini

Sedangkan, untuk Polres jajaran Polda Bali pelaksanaannya menyusul.

Sementara itu, untuk proses mutasi, rubentina, balik nama, dan sebagainya masih memakai BPKB konvensional atau biasa.