Bandar Lampung, warta saburai— Kabar baik datang bagi masyarakat Lampung yang selama ini terbebani tunggakan pajak kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi Lampung resmi menghadirkan program relaksasi pajak kendaraan yang mulai berlaku pada 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Melalui program ini, pemilik kendaraan yang menunggak pajak bertahun-tahun tidak perlu lagi melunasi seluruh tunggakan beserta dendanya. Pemerintah memberikan skema pembayaran ringan, yakni cukup membayar pajak tahun berjalan ditambah 50 persen dari nilai pajak tahunan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung, Saipul, mengatakan kebijakan tersebut dibuat untuk membantu masyarakat sekaligus mendorong penertiban administrasi kendaraan di Lampung.

““Bagi masyarakat yang menunggak pajak, cukup membayar pajak tahun berjalan ditambah 50 persen dari tahun berjalan. Jadi hanya bayar sekitar 1,5 tahun saja meskipun tunggakan sudah bertahun-tahun, sementara dendanya dihapus,” ujar Saipul, Jumat (22/5/2026).

Tak hanya memberikan keringanan tunggakan, Pemprov Lampung juga menyiapkan potongan Bea Balik Nama (BBN) kendaraan. Untuk kendaraan roda dua, diskon yang diberikan mencapai 50 persen, sementara kendaraan roda empat memperoleh potongan mutasi sebesar 25 persen.

“Program diskon ini hadir sebagai jembatan agar masyarakat terhindar dari sanksi penghapusan data kendaraan,” tegas Saipul.

Kemudahan administrasi juga menjadi bagian dari program ini. Dalam proses balik nama kendaraan, masyarakat kini tidak lagi diwajibkan melampirkan KTP pemilik pertama kendaraan, sehingga proses pengurusan menjadi lebih praktis.

Menurut Saipul, langkah tersebut diambil agar data kepemilikan kendaraan menjadi lebih tertib dan sesuai dengan identitas pemilik terbaru.

Selain itu, pemerintah juga memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang selama ini taat membayar pajak tepat waktu. Mereka akan mendapatkan potongan hingga 25 persen sesuai usia kendaraan dan tingkat kepatuhan pembayaran.

Program relaksasi ini dinilai sangat penting karena saat ini tercatat sekitar 700 ribu kendaraan di Lampung dalam kondisi mati pajak. Jika tidak segera diurus, kendaraan tersebut berisiko dihapus permanen dari sistem registrasi kepolisian.

Apabila penghapusan data sudah dilakukan, kendaraan tidak dapat diregistrasi ulang dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi bagi pemiliknya.

Karena itu, Pemprov Lampung mengimbau masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebelum program berakhir pada 31 Agustus 2026.***