BANDAR LAMPUNG, WARTA SABURAI– Pemerintah Provinsi Lampung meluncurkan kebijakan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke wilayah Lampung. Program ini berlaku mulai 27 April hingga 31 Desember 2026.

Melalui kebijakan tersebut, pemilik kendaraan yang memindahkan registrasinya ke Lampung akan mendapatkan potongan pokok PKB sebesar 50 persen pada tahun pertama. Insentif serupa juga diberikan pada tahun kedua sebagai upaya menjaga keberlanjutan kepatuhan wajib pajak.

Langkah ini diambil sebagai strategi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sekaligus menertibkan kendaraan yang selama ini beroperasi di Lampung namun belum terdaftar secara resmi.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Saipul, mengatakan kebijakan ini merupakan hasil evaluasi dari program pemutihan pajak yang sebelumnya telah diterapkan. Menurutnya, program pemutihan dengan pembebasan penuh justru memunculkan perilaku kurang disiplin dari sebagian wajib pajak.

“Pada program sebelumnya, ada kecenderungan masyarakat hanya memanfaatkan pembebasan biaya tanpa komitmen untuk membayar pajak di tahun berikutnya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sebelum kebijakan ini berlaku, pemilik kendaraan yang melakukan mutasi pada periode Januari hingga April 2026 masih dikenakan tarif penuh. Kondisi tersebut dinilai kurang efektif dalam menarik minat masyarakat untuk memindahkan kendaraan ke Lampung.

Karena itu, pemerintah kini menerapkan skema baru berupa diskon bertahap. Selain mendorong mutasi kendaraan masuk, pola ini juga diharapkan dapat menjaga kepatuhan pembayaran pajak dalam jangka menengah.

“Tahun kedua tetap diberikan insentif agar wajib pajak tidak berhenti hanya di awal saja,” kata Saipul.

Setelah dua tahun masa insentif, tarif pajak kendaraan akan kembali mengikuti ketentuan normal yang berlaku. Pemerintah juga membuka peluang penyesuaian kebijakan sesuai dengan perkembangan ke depan.

Program ini sejalan dengan upaya Pemerintah Provinsi Lampung untuk memastikan kendaraan yang beroperasi dan menggunakan fasilitas infrastruktur daerah turut berkontribusi melalui pajak secara resmi.

Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap dapat memperluas basis penerimaan daerah, meningkatkan kesadaran masyarakat, serta menciptakan keadilan bagi wajib pajak yang selama ini telah memenuhi kewajibannya.