Wartasaburai, Bandarlampung  —  Sidang perdana perkara dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen yang menjerat mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (9/9/2026).

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nugraha Medica Prakasa tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan sekaligus mengungkap rangkaian dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana PI 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES).

Jaksa menyebut perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana yang berasal dari PT Pertamina Hulu Energi (PHE) OSES. Nilai kerugian keuangan negara yang didakwakan mencapai Rp268.760.385.500.

Arinal yang hadir sebagai terdakwa mengikuti pembacaan dakwaan yang berlangsung cukup panjang.

Sidang Sempat Terhenti karena Kondisi Arinal

Ada momen berbeda dalam persidangan perdana tersebut. Di tengah pembacaan dakwaan, tim penasihat hukum meminta majelis hakim memberikan izin kepada Arinal untuk menggunakan alas tambahan di kursi terdakwa.

Penasihat hukum Arinal, Ana Sofa Yuking, menyampaikan bahwa kliennya mengalami gangguan kesehatan berupa ambeien.

“Bapak memang ada ambeien,” ujar Ana kepada majelis hakim.

Tak lama kemudian, penasihat hukum membawa sebuah bantal berbentuk petak untuk dijadikan alas duduk Arinal. Setelah itu, persidangan kembali dilanjutkan dan jaksa meneruskan pembacaan dakwaan.

Berawal dari Pertemuan Sebelum Arinal Menjabat

Dalam uraian dakwaan, jaksa menyebut perkara pengelolaan PI tersebut telah bermula sejak April 2019, sebelum Arinal resmi menjabat sebagai Gubernur Lampung.

JPU mendalilkan Arinal ketika itu bertemu Prihatono Ganefo Zain di sebuah kafe di kawasan Alam Sutera, Tangerang Selatan.

Pertemuan tersebut disebut berkaitan dengan rencana pengelolaan PI 10 persen. Jaksa juga mendalilkan adanya janji pengangkatan Prihatono kembali sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dengan syarat tertentu.

“Terdakwa menjanjikan Saksi Prihatono Ganefo Zain diangkat kembali sebagai Kepala Dinas ESDM dengan syarat tidak memproses PT Wahana Rahardja yang telah ditunjuk Gubernur sebelumnya sebagai penerima PI 10 persen,” kata JPU.

Baca juga:  Lowongan Kerja LPPI hingga 24 Agustus 2025, Khusus Lulusan S1, Buruan Lamar!

Setelah dilantik sebagai Gubernur Lampung pada Juni 2019, Arinal kemudian didakwa menetapkan PT Lampung Jasa Utama (PT LJU) sebagai penerima PI 10 persen.

Menurut dakwaan, penetapan tersebut tidak didahului analisis kelayakan yang memadai. Jaksa menyebut PT LJU bukan perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha hulu minyak dan gas bumi dan kondisi keuangannya disebut tidak sehat.

Pengelolaan PI selanjutnya dilakukan melalui pembentukan PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB), anak perusahaan PT LJU.

Namun, JPU mendalilkan pembentukan PT LEB ketika itu belum memiliki dasar hukum yang sah karena belum tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda).

Jaksa Ungkap Dugaan Intervensi Penempatan Direksi

Persoalan lain yang diungkap dalam dakwaan berkaitan dengan proses pengisian jajaran direksi PT LEB.

Arinal didakwa meminta panitia seleksi meluluskan Budi Kurniawan sebagai Direktur Operasional PT LEB. Dalam dakwaan, Budi disebut sebagai adik ipar Arinal.

Padahal, berdasarkan hasil evaluasi psikologi yang dipaparkan JPU, Budi Kurniawan disebut tidak direkomendasikan menduduki posisi tersebut lantaran memperoleh nilai kompetensi yang rendah.

Jaksa juga mengungkap dugaan penempatan sejumlah orang yang memiliki kedekatan dengan Arinal ke dalam struktur perusahaan.

Salah satunya terkait pergantian Prihatono Ganefo Zain dari jabatan Komisaris PT LEB. Posisi tersebut kemudian disebut diisi Heri Wardoyo, yang menurut dakwaan merupakan rekan Arinal di Partai Golkar.

Dana Ratusan Miliar Jadi Sorotan

Dalam dakwaan, JPU menyebut dana PI 10 persen yang dicairkan dari PT PHE OSES mencapai US$17,28 juta atau setara sekitar Rp258,7 miliar.

Dana tersebut kemudian ditambah penyertaan modal Pemerintah Provinsi Lampung sebesar Rp10 miliar.

Total kerugian keuangan negara yang didakwakan dalam perkara ini mencapai Rp268,760 miliar.

JPU menyebut dana tersebut diduga digunakan untuk sejumlah kepentingan yang tidak memiliki dasar hukum yang sah, termasuk pemberian tantiem, bonus dan kenaikan gaji.

Beberapa pihak disebut menerima aliran dana. Direktur Utama PT LEB M. Hermawan Eriadi diduga memperoleh sekitar Rp4,1 miliar, Budi Kurniawan Rp3,3 miliar dan Komisaris PT LEB Heri Wardoyo sekitar Rp2,7 miliar.

Baca juga:  Kebijakan Baru Bagi Pelanggan Nonsubsidi dan Subsidi PLN, Berlaku Mulai 1 Juli 2025!

“Dana yang digunakan sebagai tantiem, bonus, dan kenaikan gaji tersebut tidak mempunyai dasar hukum yang sah karena PT LEB belum memenuhi persyaratan sebagai pengelola PI 10 persen pada tahun buku tersebut,” ungkap JPU.

Nama Pimpinan DPRD Turut Disebut

Dakwaan juga memuat sejumlah pemberian uang kepada pimpinan DPRD Provinsi Lampung ketika itu.

Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay disebut menerima Rp15 juta. Sementara Wakil Ketua DPRD Lampung Ririn Kuswantari disebut menerima Rp50 juta dan Wakil Ketua Yozi Rizal Rp100 juta.

Selain pemberian tersebut, JPU mendakwa Arinal pernah menjanjikan uang yang bersumber dari dana PI 10 persen kepada pimpinan DPRD lainnya, yakni Elly Wahyuni dan H. Fauzan Sibron.

Seluruh uraian tersebut merupakan materi dakwaan JPU yang masih harus dibuktikan dalam proses persidangan.

Arinal Hadapi Dakwaan Berlapis

Atas perkara tersebut, JPU mendakwa Arinal dengan dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara dakwaan subsidiair menggunakan Pasal 3 undang-undang yang sama serta Pasal 1 Angka 5 juncto Pasal 22 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

Jika terbukti bersalah, ancaman pidananya paling lama seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Persidangan kemudian ditunda hingga Rabu, 16 September 2026. Agenda sidang berikutnya berkaitan dengan pendapat JPU terhadap eksepsi yang akan diajukan tim penasihat hukum Arinal Djunaidi.

Ketua Majelis Hakim Nugraha Medica Prakasa meminta terdakwa, penasihat hukum dan JPU hadir kembali pada persidangan tersebut.

“Sidang ini akan ditunda di hari Rabu depan ya, tanggal 16 September. Saudara Terdakwa, Penasihat Hukum, dan Penuntut Umum menghadirkan Terdakwa pada hari dan tanggal tersebut. Sidang hari ini dinyatakan selesai dan ditutup,” kata Nugraha.