Wartasaburai, JAKARTa — Front Rakyat dan Mahasiswa Madani Seluruh Indonesia (Formmasi) kembali melayangkan sorotan terhadap sejumlah program dan kegiatan Pemerintah Kota Bandar Lampung yang dinilai perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.

Setelah sebelumnya melaporkan dugaan persoalan dalam program umrah Pemerintah Kota Bandar Lampung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Formmasi kini berencana menyampaikan aspirasi langsung ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung di depan Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada Selasa, 15 September 2026.

Sekretaris Jenderal Formmasi, Dapid Novian Mastur, mengatakan pihaknya telah menyampaikan pemberitahuan rencana aksi kepada Polda Metro Jaya pada 9 September 2026.

Menurut Dapid, aksi tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah proyek yang dinilai memiliki persoalan dan perlu dikaji lebih mendalam.

Salah satu yang menjadi perhatian Formmasi adalah sejumlah proyek infrastruktur yang berada di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung dan menggunakan skema pembiayaan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Baca juga:  Banjir Berulang di Bandar Lampung, WALHI Soroti Kegagalan Tata Kelola Lingkungan

Dua proyek yang disoroti yakni peningkatan Jalan Pangeran Sultan Ageng Tirtayasa dengan nilai sekitar Rp35,5 miliar serta revitalisasi trotoar Jalan Sultan Agung, Way Halim, dengan nilai sekitar Rp21,77 miliar.

Formmasi menilai berbagai aspek dalam pelaksanaan proyek tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh, terutama berkaitan dengan kesesuaian antara perencanaan, kontrak dan realisasi pekerjaan di lapangan.

“Kami meminta Kejaksaan Agung tidak hanya menerima informasi secara administratif, tetapi melakukan telaah dan pemeriksaan secara serius. Dokumen kontrak, RAB, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, penggunaan material, hingga proses pembayaran perlu diperiksa secara menyeluruh,” kata Dapid.

Ia mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, jika pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran hukum maupun indikasi kerugian keuangan negara, proses hukum dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga:  PROTOKOL PEMKOT BANDARLAMPUNG BATALKAN HADIAH UMROH ATLET DISABILITAS

Sebelumnya, pada 3 September 2026, Formmasi juga telah melaporkan dugaan penyimpangan dalam program umrah Pemerintah Kota Bandar Lampung kepada KPK.

Dalam laporan tersebut, Formmasi meminta lembaga antirasuah menelaah sejumlah aspek, termasuk dugaan ketidakwajaran nilai anggaran dan pelaksanaan program, perbedaan nilai paket dengan harga pasar, serta kemungkinan adanya intervensi dalam proses pengadaan.

Dapid menegaskan, seluruh persoalan yang disampaikan Formmasi merupakan informasi dan dugaan yang menurut mereka perlu diverifikasi oleh lembaga berwenang.

“Kami berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti setiap informasi secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti,” ujarnya.

Formmasi juga menyatakan pihak-pihak yang disebut atau berkaitan dengan persoalan tersebut tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab. Hal itu, kata Dapid, penting untuk menjaga prinsip praduga tak bersalah selama proses pemeriksaan dan pembuktian belum dilakukan oleh lembaga yang berwenang.