Berita

Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Tunggakan Rp 24 Juta Cukup Bayar Rp 4 Juta, Berlaku Sampai 6 Juni

blank
×

Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Tunggakan Rp 24 Juta Cukup Bayar Rp 4 Juta, Berlaku Sampai 6 Juni

Sebarkan artikel ini
Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Tunggakan Rp 24 Juta Cukup Bayar Rp 4 Juta, Berlaku Sampai 6 Juni

Wartasaburai.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat ini mengadakan program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 yang berlangsung dari 20 Maret hingga 6 Juni 2025.

Program ini mendapat respons positif dari masyarakat yang merasa sangat terbantu.

ADS
IKLAN

Seorang warga mengaku lebih termotivasi untuk taat aturan pemerintah berkat program ini.

“Sebelumnya tunggakan saya mencapai 24 juta, tapi sekarang hanya perlu membayar Rp4 juta. Terima kasih kepada Gubernur Jawa Barat, Bapak Dedi Mulyadi, saya jadi lebih semangat mengikuti aturan,” ujarnya dalam video yang diunggah oleh @bapenda.jabar, Selasa (29/4/2025).

Warga lain juga menyatakan program ini sangat membantu.

Seorang ibu yang ikut serta merasa senang karena hanya perlu membayar pajak untuk satu tahun berjalan, tanpa harus melunasi tunggakan lima tahun sebelumnya.

Begitu pula seorang bapak yang mengurus pajak kendaraannya merasa puas dengan proses yang cepat dan mudah.

Melalui program ini, Pemprov Jawa Barat menghapus seluruh tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan dari tahun-tahun sebelumnya.

Jadi, wajib pajak di wilayah Polda Jabar dan Polda Metro Jaya hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan.

Dengan adanya program ini, Pemprov Jawa Barat berharap masyarakat semakin sadar pentingnya membayar pajak tepat waktu dan merasa lebih ringan dalam memenuhi kewajiban pajak mereka.