Berita

Pemprov Keluarkan Aturan Tegas, Siswa-siswi Dilarang Bawa Kendaraan Roda 2 dan 4 di Sekolah, Simak Ketentuan Umurnya!

×

Pemprov Keluarkan Aturan Tegas, Siswa-siswi Dilarang Bawa Kendaraan Roda 2 dan 4 di Sekolah, Simak Ketentuan Umurnya!

Sebarkan artikel ini
Pemprov Keluarkan Aturan Tegas, Siswa-siswi Dilarang Bawa Kendaraan Roda 2 dan 4 di Sekolah, Simak Ketentuan Umurnya!

Wartasaburai.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melarang siswa menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah.

Larangan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 43/PK.03.04/KESRA.

ADS
IKLAN

Aturan ini berlaku untuk siswa yang belum cukup umur.

Siswa yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) juga dilarang.

“Peserta didik yang belum cukup umur dilarang menggunakan kendaraan bermotor, serta mengoptimalkan penggunaan angkutan umum, atau berjalan kaki dengan jangkauan sesuai dengan kemampuan fisik peserta didik,” demikian bunyi Poin 6 dalam SE tersebut, seperti dilansir dari Instagram @disdikjabar, Jumat (9/5/2025).

Kendati demikian, bagi peserta didik di daerah terpencil diberikan toleransi sebagai upaya untuk memudahkan daya jangkau peserta didik dari rumah menuju ke sekolah.

Sementara itu, batas usia minimal bagi siswa untuk bisa memiliki SIM berbeda-beda tergantung pada jenis SIM-nya.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 25 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.Asuransi mobil

Berdasarkan aturan tersebut, batas usia paling rendah bagi seseorang untuk membuat SIM adalah 17 tahun.

Berikut syarat usia minimal untuk memiliki SIM:

– SIM A, SIM C, dan SIM D: 17 tahun

  • SIM B I: 20 tahun
  • SIM B II: 21 tahun
  • SIM A Umum: 20 tahun
  • SIM B I Umum: 22 tahun
  • SIM B II Umum: 23 tahun

Sebagai informasi, SIM A berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram berupa mobil penumpang dan/atau mobil barang perseorangan.Asuransi mobil

Sedangkan SIM C untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder maksimum 250 cc, 250-750 cc, dan di atas 750 cc.