Berita

Semakin Canggih! Urus Pemutihan Pajak Kendaraan Bisa dari Rumah, Cukup Pakai Aplikasi Sapawarga, Ini Tahapannya!

×

Semakin Canggih! Urus Pemutihan Pajak Kendaraan Bisa dari Rumah, Cukup Pakai Aplikasi Sapawarga, Ini Tahapannya!

Sebarkan artikel ini
Semakin Canggih! Urus Pemutihan Pajak Kendaraan Bisa dari Rumah, Cukup Pakai Aplikasi Sapawarga, Ini Tahapannya!

Wartasaburai.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 Juni 2025.

Wajib pajak menunggak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan dan dapat mengurusnya langsung di kantor Samsat atau melalui ponsel.

ADS
IKLAN

Melansir dari berbagai sumber, Kamis (15/5/2025), mengurus pemutihan pajak kendaraan bisa lewat HP asalkan STNK masih hidup dan bukan lima tahunan.

Caranya sama seperti melakukan perpanjangan STNK lewat online, yakni menggunakan aplikasi Sapawarga.

Berikut cara bayar pajak kendaraan menggunakan aplikasi Sapawarga:

  • Unduh Aplikasi Sapawarga di Google Play Store atau App Store
  • Daftar dan login menggunakan NIK dan data pribadi yang valid
  • Pilih menu Layanan Pajak Kendaraan
  • Masukkan nomor kendaraan dan cek data pajak yang muncul
  • Pilih metode pembayaran yang tersedia, seperti mobile banking atau e-wallet
  • Simpan bukti pembayaran digital yang diberikan.
  • Untuk pengesahan STNK, datang ke kantor Samsat atau gunakan layanan Samsat Gendong atau Samsat Drive Thru.

Sementara itu, masyarakat juga bisa mengurus di kantor Samsat untuk melakukan perpanjangan STNK tahunan dan lima tahunan.

Berikut syarat perpanjangan STNK tahunan:

  • STNK asli dan fotokopi
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi pemilik yang sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan perorangan)
  • Surat kuasa, jika memberi kuasa kepada pihak lain dalam melakukan pengurusan

Berikut syarat perpanjangan STNK 5 tahunan:

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli pemilik motor dan fotokopi sesuai yang tercantum di data identitas kendaraan
  • Surat kuasa, apabila pemilik kendaraan berhalangan hadir dan diwakilkan pihak lain
  • Membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya.