Wartasaburai.com – Pemerintah mengeluarkan aturan baru tentang pakaian dinas dan atribut ASN tahun 2025 untuk menyelaraskan penampilan di seluruh Indonesia.
Aturan ini menyamakan seragam dan atribut bagi PNS dan PPPK.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan kedudukan yang sama bagi PNS dan PPPK dalam pelayanan publik.
Sebelumnya, kerap terdapat perbedaan dalam ketentuan penggunaan pakaian dinas dan atribut seragam PNS dengan atribut seragam PPPK.
Namun dengan regulasi terkini, kedua status kepegawaian dalam lingkup ASN ini kini memiliki standar yang sama.
Pasalnya salah satu poin paling krusial dalam peraturan seragam ASN terbaru ini adalah penegasan kesamaan aturan antara PNS dan PPPK.
Penyeragaman ini mencerminkan semangat UU ASN terbaru yang menempatkan PNS dan PPPK dalam satu payung ASN yang hak dan kewajibannya semakin disetarakan, termasuk dalam hal penampilan kedinasan.
Artinya, seluruh atribut seragam ASN yang wajib dikenakan oleh PNS juga berlaku bagi PPPK, dan sebaliknya.
Tito berharap kesamaan ini dapat memperkuat rasa persatuan dan kesatuan di antara ASN.
Selain pakaian dinas, peraturan baru ini juga menekankan pentingnya penggunaan atribut seragam ASN secara lengkap.
Kelengkapan atribut tidak hanya berfungsi sebagai identitas, namun juga mencerminkan kedisiplinan dan profesionalisme seorang abdi negara.
Berikut atribut ASN yang wajib digunakan pada pakaian dinas:
- Tanda Jabatan: Menunjukkan posisi atau eselon jabatan yang diemban oleh ASN
- Lencana Korps: Merupakan lambang korps profesi ASN, seperti KORPRI
- Papan Nama: Mencantumkan nama jelas ASN yang bersangkutan
- Lambang Instansi: Logo atau lambang dari kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah tempat ASN tersebut bertugas
Ketentuan kelengkapan atribut seragam ASN terbaru 2025 tersebut berlaku untuk berbagai jenis pakaian dinas.
Mulai dari Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Lapangan (PDL), hingga Pakaian Sipil Lengkap (PSL) atau Pakaian Dinas Upacara (PDU).
Sementara itu, berikut jenis-jenis pakaian dinas ASN:
Biasanya terdiri dari kemeja (misalnya warna khaki atau putih untuk hari tertentu) dan celana/rok berwarna gelap.
Penggunaan atribut seragam putih asn (kemeja putih) biasanya diatur untuk hari-hari tertentu, seperti hari Senin atau hari besar nasional.
Biasanya digunakan untuk acara-acara resmi atau upacara kenegaraan.
Penggunaannya disesuaikan bagi ASN yang bertugas di lapangan.
Penggunaan pakaian khas daerah seperti batik atau tenun pada hari tertentu (misalnya Jumat) juga seringkali diatur sebagai bagian dari upaya melestarikan budaya.
Sebagai catatan, ketentuan spesifik mengenai warna, model, dan jadwal penggunaan pakaian dinas dan atribut seragam ASN dapat disesuaikan dengan karakteristik dan kebijakan masing-masing instansi namun tetap mengacu pada pedoman umum Mendagri.
Adapun kebijakan penyelarasan aturan seragam dan atribut ASN memiliki beberapa tujuan, di antaranya:
- Menegaskan Kesetaraan: Menunjukkan bahwa PNS dan PPPK memiliki kedudukan dan peran yang sama sebagai pelayan publik.
- Memperkuat Identitas ASN: Menciptakan identitas visual yang seragam dan mudah dikenali bagi seluruh ASN di Indonesia.
- Meningkatkan Disiplin dan Profesionalisme: Penggunaan seragam dan atribut yang lengkap dan benar mencerminkan kedisiplinan dan profesionalisme ASN.
- Memperkuat Rasa Persatuan dan Kesatuan: Keseragaman penampilan diharapkan dapat memupuk rasa kebersamaan dan soliditas di antara ASN.
- Memberikan Kejelasan bagi ASN dan Masyarakat: Aturan yang jelas memudahkan ASN dalam berpakaian dinas dan memudahkan masyarakat dalam mengenali ASN.