Berita

Peraturan Baru Ganti Pelat Nomor Warna Putih Kendaraan Berlaku 2 Juni 2025, Simak Himbauan Resminya!

blank
×

Peraturan Baru Ganti Pelat Nomor Warna Putih Kendaraan Berlaku 2 Juni 2025, Simak Himbauan Resminya!

Sebarkan artikel ini
Peraturan Baru Ganti Pelat Nomor Warna Putih Kendaraan Berlaku 2 Juni 2025, Simak Himbauan Resminya!

Wartasaburai.com – Pelat nomor kendaraan warna putih kini mulai diberlakukan secara bertahap di Indonesia, menggantikan pelat hitam.

Untuk mendapatkan pelat putih, pemilik kendaraan harus melunasi pajak dan melakukan penggantian STNK.

Namun, stok pelat hitam masih tersedia, sehingga pelat hitam tetap diberikan untuk sementara.

Prioritas penggantian pelat putih diberikan pada kendaraan baru atau yang masa berlaku STNK-nya habis.

Pemilik kendaraan yang masih menggunakan pelat hitam disarankan tidak mengganti pelat sendiri tanpa memperbarui data di STNK. Proses penggantian pelat putih sama dengan prosedur penggantian pelat hitam saat ini.

Pergantian warna pelat disertai dengan pergantian keterangan di STNK, jadi tidak bisa dilakukan sembarangan.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor.

Pada Pasal 45 Nomor 1 bagian a, dijelaskan bahwa pelat nomor untuk kendaraan motor (ranmor) perseorangan, badan huku, PNA, dan Badan Internasional adalah berwarna dasar putih dengan tulisan hitam.

Kemudian perlu diingat, pergantian pelat nomor ini tidak disertai dengan biaya-biaya tambahan lain.

Pergantian warna dasar pelat nomor ini juga dilakukan agar kamera tilang elektronik dapat menyorot angka pelat nomor pada kendaraan secara lebih jelas.

Kamera ETLE lebih mudah membaca pelat dengan warna dasar putih dan tulisan hitam, bukan sebaliknya.