BERITA

Pemerintah Umumkan Program Baru untuk Sekolah Swasta, Siswa SD, SMP, dan SMA/Sederajat Wajib Tahu!

blank
×

Pemerintah Umumkan Program Baru untuk Sekolah Swasta, Siswa SD, SMP, dan SMA/Sederajat Wajib Tahu!

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Umumkan Program Baru untuk Sekolah Swasta, Siswa SD, SMP, dan SMA/Sederajat Wajib Tahu!

Wartasaburai.com – Program Indonesia Pintar (PIP) akan kembali disalurkan pada tahun 2025 untuk membantu siswa SD, SMP, dan SMA sederajat dari keluarga tidak mampu.

Prioritas penyaluran akan diberikan kepada siswa sekolah swasta yang terkendala ekonomi agar mendapatkan pendidikan yang terjangkau dan layak.

“Kami usahakan menjadi kebijakan adalah prioritas penerima PIP itu kami usahakan untuk bagi mereka yang belajar di sekolah-sekolah swasta,” kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Abdul Mu’ti, seperti dikutip dari kompas.com pada Minggu (2/3/2025).

Prof. Mu’ti menegaskan pemerintah pusat memiliki wewenang untuk mengalokasikan anggaran ke PIP pada siswa sekolah swasta.

Sementara pemerintah daerah (Pemda) akan menggunakan kewenangan membantu siswa sekolah swasta sesuai dengan kemampuan anggaran masing-masing saja.

“Ini upaya kami untuk ini yang dari tingkat pusat karena PIP itu kan alokasinya oleh pemerintah pusat tapi yang lainnya misalnya ada pos daerah dan berbagai macam dukungan pemerintah daerah itu diserahkan kepada masing-masing pemerintah sesuai dengan kemampuan keuangannya,” ujarnya.

Kendati demikian, Prof. Mu’ti menegaskan, semua rencana itu masih akan dibicarakan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Besaran dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 untuk jenjang SD, SMP, dan SMA adalah:

  • SD/sederajat: Rp450.000 per tahun
  • SMP/sederajat: Rp750.000 per tahun
  • SMA/sederajat: Rp1,8 juta per tahun
  1. Nomor Induk Siswa Nasional siswa telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang bisa diakses melalui laman nisn.dara.kemendukbud.go.id.
  2. Mempersiapkan dokumen lainnya, seperti KK, Akta Kelahiran, raport terakhir, KKS atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh RT/RW, lalu surat pernyataan penerima program BSM dari sekolah.
  3. Calon siswa perlu membawa seluruh dokumen yang diperlukan ke sekolah yang dituju. Dan pihak sekolah akan membantu proses pendaftaran dan melakukan verifikasi data.

Syarat PIP menetapkan bahwa siswa sekolah swasta harus memenuhi kriteria keluarga miskin/rentan miskin, atau memiliki alasan khusus lainnya, meliputi.

  1. Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
  2. Peserta pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  3. Siswa yatim piatu atau salah satu orang tua nya meninggal dan tinggal di panti asuhan, sosial dan sekolah
  4. terkena bencana alam
  5. Siswa yang sudah tidak bersekolah lagi dan berkeinginan untuk melanjutkan pendidikannya
  6. Siswa yang mengalami kelainan fisik, menjadi korban bencana, atau anak dari orang tua yang terkena PHK, tinggal di wilayah konflik, berasal dari keluarga narapidana, atau sedang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), dan memiliki lebih dari tiga saudara kandung yang tinggal dalam satu rumah.

Untuk mengetahui status penerimaan Program Indonesia Pintar (PIP), siswa dapat mengunjungi situs resmi pip.kemdikbud.go.id dengan cara: