Wartasaburai, Bandarlampung, – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Lampung meminta Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi penasihat hukum Arinal Djunaidi dalam perkara dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES).
Jaksa menilai sejumlah keberatan yang diajukan tim hukum mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024 tersebut telah menyentuh materi pembuktian, sehingga seharusnya diperiksa dalam persidangan pokok perkara.
Tanggapan itu disampaikan JPU dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (16/9/2026) siang.
Kewenangan Gubernur di BUMD
Salah satu poin yang dipertahankan jaksa berkaitan dengan kedudukan Arinal sebagai Gubernur Lampung sekaligus pemegang saham ex officio pada PT Lampung Jasa Utama (PT LJU).
JPU menegaskan, kewenangan Arinal sebagai kepala daerah tidak dapat dipisahkan dari kedudukannya dalam struktur BUMD tersebut.
Jaksa merujuk Pasal 3 Ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Ketentuan itu disebut menjadi dasar kewenangan gubernur dalam mengambil keputusan terkait pengelolaan BUMD perusahaan perseroan daerah.
“Berdasarkan ketentuan tersebut, terdakwa selaku Gubernur memiliki kewenangan kebijakan untuk pengambilan keputusan dalam pengelolaan BUMD perusahaan perseroan daerah,” ujar Penuntut Umum.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi bantahan terhadap eksepsi penasihat hukum Arinal, Henry Yosodiningrat, yang menilai surat dakwaan mencampuradukkan kewenangan publik gubernur dengan kewenangan korporasi.
JPU juga menyatakan uraian perbuatan Arinal dalam dakwaan mencakup masa sebelum pelantikan hingga berakhirnya masa jabatan pada 12 Juni 2024.
Jaksa Jelaskan Dasar Penyertaan
Dalam tanggapannya, JPU turut membantah keberatan terkait penerapan Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penyertaan pidana.
Menurut jaksa, ketentuan tersebut mengatur bentuk penyertaan, termasuk pelaku langsung dan pelaku bersama. JPU menyebut dugaan tindak pidana dalam perkara ini dilakukan melalui kerja sama antara Arinal dan terdakwa lain yang dituntut secara terpisah.
Ketiga terdakwa tersebut ialah Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) periode 2020–2025, M. Hermawan Eriadi, Direktur Operasional PT LEB Budi Kurniawan, serta Komisaris PT LEB Heri Wardoyo.
“Perbuatan masing-masing orang yang turut serta melakukan tindak pidana dilihat sebagai satu kesatuan,” kata Penuntut Umum.
Kerugian Negara Tetap Rp268,7 Miliar
JPU juga mempertahankan perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp268.760.385.500 berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Lampung.
Angka tersebut terdiri atas pencairan dana PI 10 persen dari PT Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatra (PHE OSES) sebesar US$17.286.000 atau setara Rp258.760.385.500, serta dana penyertaan modal Pemerintah Provinsi Lampung sebesar Rp10 miliar.
Keberatan penasihat hukum mengenai legalitas PT LJU dan PT LEB sebagai penerima serta pengelola dana PI 10 persen dinilai jaksa telah memasuki pokok perkara.
“Untuk membuktikan fakta-fakta terkait hubungan sebab akibat mengapa PT LJU tidak memenuhi syarat sebagai penerima 10% dan PT LEB tidak memiliki legalitas menerima penyertaan modal dan PI 10% dengan surat keputusan Menteri ESDM telah memasuki pokok perkara dan bukan merupakan objek dari perlawanan terhadap surat dakwaan,” jelas JPU.
Jaksa juga menepis keberatan mengenai kewenangan BPKP dalam menghitung kerugian negara dengan merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2024.
Dakwaan Nepotisme Masih Dipertahankan
Selain perkara dugaan korupsi, JPU menyatakan tetap mempertahankan dakwaan kedua mengenai delik nepotisme berdasarkan Pasal 1 angka 5 juncto Pasal 22 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.
Dalam uraian dakwaan, Arinal disebut diduga meminta Panitia Seleksi meluluskan Budi Kurniawan sebagai Direktur Operasional PT LEB, meskipun hasil evaluasi psikologi dari Global Leadership Center menyatakan Budi tidak disarankan.
Jaksa juga menguraikan penunjukan Heri Wardoyo sebagai Komisaris PT LEB. Heri disebut merupakan rekan sesama pengurus Partai Golkar.
Atas seluruh tanggapannya, JPU memohon Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan Nomor Register Perkara PDS-14/TJKAR/Ft.1/08/2026 telah memenuhi syarat formil dan materiil.
Jaksa meminta perkara tersebut dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Majelis Hakim menunda persidangan hingga Rabu, 30 September 2026, dengan agenda pembacaan putusan sela.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.