Wartasaburai, BANDAR LAMPUNG — Polemik program umrah yang digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memasuki ranah hukum. Front Rakyat dan Mahasiswa Madani Seluruh Indonesia (FORMMASI) resmi mengadukan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam program tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (3/9/2026).

Pengaduan disampaikan langsung ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sejumlah dokumen dan data pendukung turut diserahkan kepada bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

Ketua Umum FORMMASI, Sapriansah, mengatakan laporan tersebut terutama ditujukan terhadap pengelolaan program di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Bandar Lampung.

Menurutnya, pihaknya meminta KPK menelusuri secara menyeluruh proses penganggaran hingga pemilihan penyedia jasa perjalanan umrah.

“Hari ini kami resmi menyerahkan berkas pengaduan ke KPK. Pihak yang kami laporkan utamanya adalah Bagian Kesra Pemkot Bandar Lampung,” kata Sapriansah.

Ia menyebut terdapat sejumlah hal yang menjadi dasar pengaduan. Salah satunya terkait dugaan ketidaksesuaian harga paket umrah yang menggunakan anggaran daerah.

Baca juga:  Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 5 Juli 2025, Berlaku di 5 Samsat Indonesia, Cek Nama Daerahnya!

FORMMASI mengklaim menemukan indikasi harga paket yang mencapai sekitar Rp38 juta hingga Rp40 juta per peserta pada 2026. Angka tersebut dinilai lebih tinggi dibandingkan estimasi harga pasar untuk layanan dengan kualifikasi serupa yang berada di kisaran Rp28 juta.

“Data awal dan bukti pendukung sudah kami serahkan ke Dumas KPK. Kami meminta KPK memeriksa alur penganggaran, penentuan HPS hingga proses penunjukan biro travel,” ujarnya.

Selain persoalan harga, FORMMASI juga mengungkap adanya informasi yang mereka nilai perlu diperiksa lebih lanjut terkait dugaan intervensi dalam proses pemilihan biro perjalanan serta dugaan permintaan komitmen fee.

Namun, Sapriansah menegaskan pihaknya menyerahkan pembuktian kepada aparat penegak hukum.

“Kami tidak ingin berspekulasi mengenai siapa yang bersalah. Biarkan proses hukum yang membuktikan apakah ada pelanggaran aturan atau tidak,” katanya.

FORMMASI juga menyoroti dugaan adanya penurunan kualitas layanan kepada peserta. Menurut mereka, terdapat informasi mengenai perubahan atau pemangkasan spesifikasi fasilitas jamaah yang diduga berkaitan dengan besaran anggaran yang telah ditetapkan.

Baca juga:  Jejak Hidup Paus Fransiskus, Pemimpin Umat Katolik yang Meninggal Dunia Hari Ini, Simak Profil Lengkapnya

Tak hanya itu, organisasi tersebut turut meminta KPK mencermati catatan terkait tata kelola program serta mekanisme penentuan penerima manfaat.

Menurut Sapriansah, penggunaan APBD dalam program tersebut membuat aspek transparansi dan akuntabilitas harus menjadi perhatian utama.

“Ini menggunakan uang rakyat. Sebagai pengelola anggaran teknis, Kabag Kesra dan jajarannya wajib mempertanggungjawabkan setiap rupiah yang dikeluarkan,” tegasnya.

Ia berharap laporan tersebut tidak berhenti pada proses administrasi, tetapi dapat ditelaah berdasarkan dokumen penganggaran, mekanisme pengadaan hingga pertanggungjawaban program.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bagian Kesra Setda Kota Bandar Lampung maupun Pemerintah Kota Bandar Lampung belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang disampaikan FORMMASI ke KPK.

Laporan tersebut merupakan pengaduan dari FORMMASI dan belum menjadi kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana. Kebenaran atas dugaan yang disampaikan masih menunggu proses verifikasi dan pemeriksaan oleh lembaga berwenang.