Wartasaburai, Bandar Lampung – Polemik Program Umrah Pemerintah Kota Bandar Lampung terus berkembang. Setelah menjadi sorotan karena nilai paket umrah yang disebut mencapai sekitar Rp38 juta per peserta, kini muncul dugaan adanya intervensi dalam proses pengadaan penyedia jasa perjalanan umrah.

Informasi yang diperoleh Wartasaburai dari salah satu sumber di biro perjalanan menyebutkan, perusahaan mereka pernah mengikuti proses pengadaan program umrah di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung dan bahkan sempat dinyatakan sebagai pemenang. Namun, proses tersebut disebut tidak berlanjut.

Sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku pembatalan terjadi setelah muncul dugaan permintaan sejumlah uang oleh oknum yang diduga terlibat dalam proses tersebut.

“Sempat sudah dinyatakan menang. Tapi setelah itu banyak oknum di sana minta-minta uang. Owner kami marah, akhirnya dibatalkan,” ujar sumber tersebut, Kamis (6/8/2026).

Selain dugaan permintaan uang, sumber itu juga mengungkapkan adanya permintaan agar biro perjalanan menyesuaikan, bahkan menurunkan standar pelayanan umrah agar sesuai dengan nilai anggaran yang telah ditentukan.

Baca juga:  Anak Perusahaan Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 8 Juni 2025, Prioritas D3-S1, Simak Lokasi Penempatannya!

Apabila informasi tersebut terbukti benar, persoalan Program Umrah Pemkot Bandar Lampung tidak lagi hanya menyangkut perdebatan mengenai besaran biaya paket, tetapi juga berpotensi mengarah pada dugaan persoalan dalam proses pengadaan jasa yang menyentuh aspek transparansi, akuntabilitas, dan integritas.

Sebelumnya, program umrah gratis Pemkot Bandar Lampung telah menjadi perhatian publik setelah muncul pertanyaan mengenai besarnya biaya paket yang dianggarkan.

Sejumlah biro perjalanan diketahui menawarkan paket umrah dengan kisaran harga sekitar Rp28 juta hingga Rp29 juta, sementara nilai paket program pemerintah disebut mencapai sekitar Rp38 juta per peserta.

Program tersebut juga pernah mendapat catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam hasil pemeriksaannya, BPK menyoroti mekanisme penetapan peserta program umrah dan wisata rohani yang dinilai belum didukung tata kelola yang memadai.

Baca juga:  Teknologi ITCS Dipasang di Lampu Lalu Lintas, Kendaraan Roda 2, 4 dan 6 Wajib Perhatikan, Ini Kelebihannya!

Perkembangan terbaru ini semakin memicu perhatian masyarakat. Di berbagai platform media sosial, publik tidak hanya mempertanyakan dasar penetapan harga paket, tetapi juga meminta proses pengadaan penyedia jasa dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Wartasaburai menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan intervensi tersebut masih berupa keterangan dari sumber yang mengetahui proses pengadaan dan belum dapat diverifikasi secara independen.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kota Bandar Lampung, Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), serta pihak biro perjalanan yang terlibat dalam program tersebut. Apabila pihak-pihak terkait memberikan penjelasan atau bantahan, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip cover both sides dan keberimbangan pemberitaan.