Berita

Aturan Pecah dan Pisah Sertifikat Tanah Berlaku Mei 2025, Simak Syarat dan Ketentuannya!

blank
×

Aturan Pecah dan Pisah Sertifikat Tanah Berlaku Mei 2025, Simak Syarat dan Ketentuannya!

Sebarkan artikel ini
Aturan Pecah dan Pisah Sertifikat Tanah Berlaku Mei 2025, Simak Syarat dan Ketentuannya!

Wartasaburai.com – Meskipun terlihat mirip, pecah dan pisah sertifikat tanah adalah dua proses yang berbeda.

Pecah sertifikat dilakukan saat satu bidang tanah dibagi menjadi beberapa bidang baru, sehingga sertifikat induk menjadi tidak berlaku.

Sedangkan pisah sertifikat hanya memisahkan sebagian bidang tanah, sehingga sertifikat induk tetap berlaku dengan luas yang berkurang.

Intinya, setelah pecah sertifikat, sertifikat lama non-aktif, tapi setelah pisah sertifikat, sertifikat lama tetap aktif.

Secara umum, dokumen persyaratan yang perlu dipersiapkan masyarakat untuk mengurus pecah sertifikat tanah maupun pisah sertifikat tanah hampir sama.

Yang membedakan hanya pada surat keterangan alasannya.

Untuk pecah sertifikat tanah perlu melampirkan surat keterangan alasan pemecahan.

Sedangkan untuk pisah sertifikat tanah perlu melampirkan surat keterangan alasan pemisahan.

Dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, berikut persyaratan yang perlu dipersiapkan untuk pecah sertifikat tanah maupun pisah sertifikat tanah:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Foto kopi identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Foto kopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  • Sertifikat tanah asli
  • Rencana Tapak/Site Plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat
  • Keterangan Identitas diri; Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon; Pernyataan tanah tidak sengketa; Pernyataan tanah dikuasai secara fisik; serta Alasan pemecahan/Alasan Pemisahan.