Berita

Biaya Mutasi Kendaraan Tahun 2025, Untuk Kendaraan Sepeda Motor-Mobil, Ini Tata Cara Pengurusannya!

blank
×

Biaya Mutasi Kendaraan Tahun 2025, Untuk Kendaraan Sepeda Motor-Mobil, Ini Tata Cara Pengurusannya!

Sebarkan artikel ini
Biaya Mutasi Kendaraan Tahun 2025, Untuk Kendaraan Sepeda Motor-Mobil, Ini Tata Cara Pengurusannya!

Wartasaburai.com – Pemilik motor dan mobil disarankan untuk memperbarui info terkait biaya pengurusan kendaraan.

Mulai 1 Juni 2025, biaya mutasi kendaraan sudah resmi berubah dan dapat dicek di Samsat seluruh Indonesia.

Mutasi kendaraan adalah proses administrasi pemindahan registrasi dari satu wilayah ke wilayah lain, meliputi mutasi keluar (di Samsat asal) dan mutasi masuk (di Samsat tujuan).

Proses ini wajib saat kendaraan berpindah kepemilikan atau pemilik pindah domisili, agar data di BPKB dan STNK sesuai dengan identitas terbaru, sehingga administrasi dan pembayaran pajak lebih mudah.

Dokumen yang dibutuhkan untuk mutasi antara lain: BPKB, STNK, cek fisik kendaraan di Samsat, kuitansi jual beli, materai Rp 10.000, dan KTP pemilik.

Untuk kendaraan milik badan hukum, dokumen tambahan diperlukan seperti salinan akta pendirian, surat keterangan domisili, serta surat kuasa bermaterai dan cap resmi badan hukum.

Sementara itu, untuk kendaraan milik instansi pemerintah, termasuk BUMN dan BUMD.

Dibutuhkan surat tugas atau surat kuasa yang juga bermaterai, ditandatangani pimpinan instansi, dan disertai cap resmi dari lembaga terkait.

Kemudian, untuk besaran biaya yang perlu dikeluarkan saat mutasi kendaraan, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni sebesar Rp 150.000 untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga.

Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih, maka biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp 250.000.

Selain itu, mengurus mutasi kendaraan juga diperlukan STNK dan BPKB baru sesuai dengan alamat kepemilikan terbaru.

Maka dari itu dibutuhkan biaya penerbitan STNK, BPKB, dan TNKB baru.

Berikut biaya penerbitan STNK, BPKB dan TNKB sebagai berikut:

  • Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga
  • Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih
  • Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga
  • Rp 375.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih
  • Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga
  • Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih