BERITANASIONAL

Syarat Penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan Umum 2025, Kendaraan Motor dan Mobil Wajib Tahu Kebijakannya!

blank
×

Syarat Penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan Umum 2025, Kendaraan Motor dan Mobil Wajib Tahu Kebijakannya!

Sebarkan artikel ini
Syarat Penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan Umum 2025, Kendaraan Motor dan Mobil Wajib Tahu Kebijakannya!

Wartasaburai.com – Percaloan dalam pembuatan SIM masih sering terjadi.

Kini, calo sulit beraksi karena pemohon wajib mengikuti semua tahapan, mulai dari administrasi, kesehatan, hingga ujian teori dan praktik.

ADS
IKLAN

Dulu, calo menawarkan jalan pintas dengan tarif mahal tanpa ujian, cukup foto saja. Namun, sejak 2023, Korlantas Polri menerapkan face recognition di Satpas Prototype.

Jika wajah tidak sesuai, pemohon tidak bisa ikut ujian. Langkah ini memastikan semua pemohon memenuhi syarat resmi.

Sementara itu, syarat pembuatan SIM tertuang dalam Perpol 2 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Dihimpun dihimpun dari nesiatimes.com, Rabu (25/6/2025), berikut syarat penerbitan SIM ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum: