NRKIPOST.COM – Kejari Tulungagung akan melelang sepeda motor hasil tilang.
Lewat Instagram resminya, Kejari mengumumkan panggilan kedua bagi pelanggar lalu lintas dengan sidang tahun 2021–2022.
Pelanggar diimbau segera membayar denda atas kendaraan yang disita, dengan batas waktu hingga 30 Juni 2025 di Kejari Tulungagung.
“Dikarenakan untuk perkara pelanggaran lalu lintas (tilang) tersebut Barang Bukti Kendaraan yang tidak diambil akan diterbitkan Surat ketetapan Lelang, dengan daftar nama pelanggar tilang terlampir, silakan cek detail Nomor Kendaraan di web region https://etilang.recordsdata atau bisa juga cek di https://s.identification/TilangII2025,” tulis akun @kejari_tulungagung, seperti dihimpun pada rabu (25/6/2025).
Sementara itu, beberapa orang mungkin masih bertanya-tanya soal surat-surat dari kendaraan hasil tilang yang dilelang.
Pasalnya, kendaraan hasil tilang biasanya tidak dilengkapi dengan dokumen kepemilikan.
Baik Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
FA Manager RAYA public sale Erlindri Lukita menjelaskan bahwa regulasi secara umum kendaraan hasil lelang dapat diurus surat-surat yang baru.
“Dokumennya risalah lelang dari KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang), dan ticket A dari pihak penjual,” ujarnya, seperti dilansir dari Kompas.
Erlindri menyebut ada kendaraan yang dilelang namun surat-suratnya bahkan tidak ada sama sekali.
Aturan terkait hal tersebut tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pada Pasal 1 nomor 15 menyatakan bahwa bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sah adalah bukti awal kepemilikan kendaraan bermotor berupa faktur, risalah lelang, surat keterangan waris, surat keterangan hibah, surat pernyataan dari ahli waris dan/atau kuitansi pembelian.
Kemudian Pasal 11 menyatakan bahwa registrasi identifikasi kendaraan bermotor baru dilaksanakan untuk pertama kali terhadap hasil lelang putusan pengadilan dan lelang penghapusan.
Pasal 55 juga menyebutkan bahwa pemindahtanganan kepemilikan kendaraan bermotor bisa terjadi karena lelang sebagai konsekuensi, salah satunya putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.