Mekanisme Pencairan Dana Operasional per RT, Langsung Cair 25 Juta Jika Syarat Ini Lengkap!
Sebarkan artikel ini
Wartasaburai.com – Janji Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, dan Wakilnya, Iswar Aminuddin, soal dana operasional Rp 25 juta per RT segera terealisasi setelah Perwal ditandatangani.
Pencairan direncanakan mulai Juli atau Agustus 2025, usai pengesahan APBD Perubahan, dengan syarat RT mengikuti prosedur yang ditentukan.
ADS
IKLAN
“Ada mekanisme-mekanisme yang harus dipenuhi oleh masing-masing RT. Sehingga setelah ini, Pemerintah kota atau Pemkot Semarang akan segera melakukan sosialisasi mengenai syarat-syarat pencairan, petunjuk pelaksanaan maupun kegiatan-kegiatan apa saja yang bisa dibiayai dengan dana operasional RT tersebut,” katanya Jumat (20/6).
Menurut Perwal yang sudah ditandatangani, nantinya semua ketua RT di Kota Semarang akan dilakukan pembaharuan Surat Keputusan (SK).
Pembaharuan SK ini untuk mengantisipasi adanya ketua RT yang sudah tidak aktif.
Pencairan dana operasional RT akan dilakukan secara non tunai guna meminimalisir risiko bocor, uang rusak, maupun risiko lainnya.
Dalam hal pencairan dana tersebut, Pemkot Semarang akan bekerja sama dengan Bank Jateng.
Dana akan digelontor langsung sebesar Rp25 juta. Maka, setiap RT perlu membuka rekening.
Agustina menuturkan, ada sekitar 10.628 RT di Kota Semarang dan ia memastikan, anggaran Kota Semarang mencukupi untuk merealisasikan apa yang sudah dijanjikan dirinya bersama Wakil Wali Kota, Iswar Aminuddin.
Selain itu, Agustina menjelaskan, dana operasional RT senilai Rp 25 juta ini digelontor untuk menggairahkan perekonomian di tingkat RT, melalui kegiatan pemberdayaan masyarakat di bidang sosial, ekonomi, dan pembangunan.
“Kalau tunai risiko kebocorannya tinggi. Jadi kita berikan melalui switch ke rekening,” pungkasnya.