BERITANASIONAL

Pemutihan Pajak Kendaraan Juni, Juli dan Agustus di 20 Provinsi Indonesia, Daerah Ini Bebaskan Pokok Tunggakan 100%!

blank
×

Pemutihan Pajak Kendaraan Juni, Juli dan Agustus di 20 Provinsi Indonesia, Daerah Ini Bebaskan Pokok Tunggakan 100%!

Sebarkan artikel ini
Pemutihan Pajak Kendaraan Juni, Juli dan Agustus di 20 Provinsi Indonesia, Daerah Ini Bebaskan Pokok Tunggakan 100%!

Wartasaburai.com – Program pemutihan pajak kendaraan masih berlangsung di beberapa provinsi hingga Juni 2025.

DKI Jakarta, NTB, Sumbar, dan Jatim ikut serta, dengan insentif seperti penghapusan denda, BBNKB, pajak progresif, dan tunggakan PKB untuk dorong kepatuhan wajib pajak.

ADS
IKLAN

Berikut daftar provinsi yang masih memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan pada Juni 2025:

Berlaku sejak 19 Mei hingga 19 Agustus 2025, insentif di Riau mencakup penghapusan denda, potongan pajak pokok, serta diskon 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk dari luar daerah. Wajib pajak yang patuh selama tiga tahun mendapat potongan tambahan sebesar 10 persen.

Pemprov Banten memberlakukan diskon 12,15 persen untuk pokok PKB dan hingga 37,25 persen untuk BBNKB, dari 10 April hingga 30 Juni 2025.

Program pemutihan di Jawa Barat berlaku hingga 30 Juni 2025. Masyarakat cukup membayar pajak tahun berjalan tanpa harus membayar tunggakan atau denda.

Dimulai sejak 8 April hingga 30 Juni 2025, warga Jawa Tengah mendapatkan penghapusan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan.

Program ini berlaku sejak 5 Januari 2025, berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2024 dan Pergub No. 30 Tahun 2024. Keringanan meliputi pengurangan pokok pajak (12-14 persen), bebas pajak progresif, dan BBNKB kedua.

Berlaku sejak 15 Mei hingga 31 Juli 2025, insentif mencakup penghapusan tunggakan pokok dan denda PKB. Namun, SWDKLLJ dan dendanya untuk tahun berjalan tetap harus dibayar.

Dari 15 Mei hingga 29 Agustus 2025, Papua menawarkan diskon 5-40 persen tergantung jenis kewajiban. Diskon tertinggi diberikan untuk kendaraan mutasi antarprovinsi dan tunggakan lebih dari dua tahun.

Program berlangsung hingga 31 Desember 2025. Masyarakat bisa memperoleh diskon PKB 9,5 persen, bebas denda, dan potongan tunggakan hingga 50 persen untuk kendaraan dari luar Sulsel.

Pemerintah Aceh memberikan pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2025. Hal ini merujuk pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024.

Program pemutihan di Lampung berlangsung dari 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Insentif meliputi bea balik nama freed from impress, pembebasan pajak progresif, dan penghapusan tunggakan pokok serta denda pajak, termasuk denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.

Sejak 1 Mei hingga 31 Juli 2025, Bangka Belitung menggelar program pemutihan yang mencakup penghapusan pokok tunggakan PKB, denda, pajak progresif, BBNKB kedua, dan bea balik nama dari luar provinsi.

Program di provinsi ini sudah berjalan sejak Januari dan akan berakhir Juli 2025. Pemerintah menghapus pajak progresif serta BBNKB untuk kendaraan kedua dan seterusnya.

Berlaku dari 8 Mei hingga 30 Juni 2025, program ini menghapus tunggakan dan denda, khusus untuk kendaraan pribadi serta keagamaan. Tidak berlaku untuk kendaraan baru, lelang, atau hasil mutasi.

Diskon PKB sebesar 25 persen diberikan hingga 28 Juni 2025, mengacu pada Keputusan Gubernur Kalsel No. 100.3.3.1/01085/KUM/2024.

Pemprov Kalbar masih memberikan penghapusan denda PKB hingga Juli 2025 untuk mendorong warga membayar pajak kendaraan tepat waktu.

Program pemutihan berlaku hingga akhir 2025. Dalam program ini, warga hanya perlu membayar biaya cetak STNK, BPKB, dan TNKB sebagai bagian dari PNBP.

Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan pemutihan pajak kendaraan mulai Sabtu, 14 Juni hingga 31 Agustus 2025. Kebijakan ini digulirkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-498 Jakarta.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menjelaskan pemilik kendaraan akan dibebaskan dari sanksi denda, asalkan membayar pokok pajaknya selama periode program berlangsung.

Meski belum berlaku pada Juni, Pemprov Jawa Timur telah mengumumkan program pemutihan akan dimulai Juli 2025. Keringanan diberikan dalam dua tahap, mencakup penghapusan BBNKB kedua, denda SWDKLLJ, pajak progresif, serta sanksi administratif lainnya.

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat memberikan program khusus kepada masyarakat melalui program gebyar diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 1 Juli 2025.

Ada 6 klaster yang diberikan keringanan atau diskon pajak. Mulai diskon pajak untuk masyarakat miskin yang terdaftar dalam program keluarga harapan dan untuk para worn, selanjutnya terhadap warga taat pajak 4 tahun berturut-turut, dan kendaraan yayasan.

Pemprov NTB juga memberi berbagai keringanan berupa diskon pajak kendaraan bermotor bagi wajib yang selama ini masih menunggak atau tidak melakukan daftar ulang dengan berbagai kriteria. Lalu, khusus kendaraan pelat nomor luar daerah juga akan diberikan insentif apabila melakukan mutasi masuk ke Provinsi NTB, baik pelat DR atau EA.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat resmi menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan mulai 25 Juni hingga 31 Agustus 2025.

Insentif yang ditawarkan mencakup pembebasan 100 persen pokok tunggakan pajak kendaraan (kecuali tahun berjalan), penghapusan denda pajak dan SWDKLLJ, serta bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2 dan pajak progresif.