BERITANASIONAL

Kades dan Camat Wajib Tahu! Syarat dan Proses Pengangkatan Perangkat Desa 2025

blank
×

Kades dan Camat Wajib Tahu! Syarat dan Proses Pengangkatan Perangkat Desa 2025

Sebarkan artikel ini
Kades dan Camat Wajib Tahu! Syarat dan Proses Pengangkatan Perangkat Desa 2025

Wartasaburai.com – Aturan pengangkatan perangkat desa diperbarui sesuai perkembangan regulasi dan kebutuhan.

Perangkat desa berperan penting dalam pelayanan publik, dengan ketentuan diatur dalam sejumlah perundang-undangan.

ADS
IKLAN

Pertama, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Undang-undang ini menjadi payung hukum utama yang mengatur berbagai aspek terkait desa, termasuk perangkat desa.

Kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Permendagri ini memberikan ingredient teknis yang mengatur tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Menurut UU Nomor 3 Tahun 2024 dan informasi terkini, berikut syarat menjadi perangkat desa 2025:

Calon perangkat desa harus merupakan Warga Negara Indonesia.

Calon harus berdomisili dan terdaftar sebagai penduduk di desa tempat ia akan menjabat.

Calon perangkat desa harus berusia minimal 25 tahun dan maksimal 60 tahun pada saat pendaftaran.

Batasan usia ini untuk memastikan perangkat desa berada dalam usia produktif dan memiliki pengalaman yang memadai.

Meskipun tidak disebutkan secara eksplisit, umumnya persyaratan pendidikan minimal adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

Namun, aturan ini bisa bervariasi tergantung pada peraturan daerah (Perda) masing-masing kabupaten/kota.

Calon perangkat desa tidak boleh pernah terlibat dalam tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Persyaratan ini bertujuan untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap perangkat desa.

Calon harus sehat jasmani dan rohani yang biasanya dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter.

Calon harus berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Sementara itu, aturan terkait proses pengangkatan perangkat desa tertuang dalam UU Desa dan Permendagri terkait.

Secara umum, berikut proses pengangkatan perangkat desa 2025:

  1. Pengumuman Lowongan

Kepala Desa mengumumkan adanya lowongan perangkat desa kepada masyarakat.

  1. Penerimaan Berkas Lamaran

Calon yang memenuhi persyaratan mengajukan berkas lamaran kepada Kepala Desa.

  1. Seleksi

Proses seleksi bisa dilakukan melalui berbagai cara, seperti ujian tertulis, ujian praktik, dan wawancara.

Tim seleksi biasanya dibentuk oleh Kepala Desa dengan melibatkan unsur masyarakat dan/atau pihak ketiga yang kompeten.

  1. Konsultasi dengan Camat

Kepala Desa mengajukan calon perangkat desa hasil seleksi kepada Camat untuk dikonsultasikan atas nama Bupati/Wali Kota.

  1. Pengangkatan

Setelah mendapatkan rekomendasi dari Camat, Kepala Desa menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan perangkat desa.

  1. Pelantikan

Perangkat desa yang telah diangkat dilantik oleh Kepala Desa.

Pada tahun 2025 ini, terdapat beberapa perubahan dan penyesuaian yang signifikan terkait perangkat desa, di antaranya:

  1. Pengakuan Hak dan Tanggung Jawab

Meskipun tidak menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), perangkat desa kini mendapatkan pengakuan yang lebih jelas.

Selain itu, hak-hak perangkat desa juga lebih terlindungi, setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam beberapa aspek.

  1. Transparansi Proses Pengangkatan dan Pemberhentian

Proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diharapkan menjadi lebih transparan dan akuntabel.

  1. Kesejahteraan

Kesejahteraan perangkat desa juga mendapatkan perhatian yang lebih besar, termasuk penyesuaian gaji dan tunjangan.

Berikut rincian gaji dan tunjangan perangkat desa 2025:

  1. Kepala Desa

– Gaji paling sedikit Rp2.426.640 (setara dengan 120% gaji pokok PNS golongan II/a)

– Tunjangan jabatan Rp 500.000

  1. Sekretaris Desa

– Gaji sebesar Rp2.224.420 (setara dengan 110% gaji pokok PNS golongan II/a)

– Tunjangan jabatan Rp 450.000

3 Perangkat Desa Lainnya

– Gaji sebesar Rp2.022.200 (setara dengan 100% gaji pokok PNS golongan II/a)

– Tunjangan jabatan Rp 400.000.