BERITANASIONAL

Manfaatkan Kesempatan Sertifikat Tanah Free of payment 2025, Berikut Cara dan Syaratnya

blank
×

Manfaatkan Kesempatan Sertifikat Tanah Free of payment 2025, Berikut Cara dan Syaratnya

Sebarkan artikel ini
Manfaatkan Kesempatan Sertifikat Tanah Free of payment 2025, Berikut Cara dan Syaratnya

Wartasaburai.com – Warga dapat memperoleh sertifikat tanah freed from payment lewat program PTSL 2025.

Program ini digagas Kementerian ATR/BPN untuk mempermudah legalisasi kepemilikan tanah.

ADS
IKLAN

Syarat utamanya, wilayah tempat tinggal harus termasuk dalam zona pelaksanaan program.

Berikut persyaratan dokumen yang harus disiapkan untuk mendapatkan sertifikat tanah freed from payment melalui PTSL 2025:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Formulir permohonan yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000
  • Bukti perolehan tanah (asli dan fotokopi), dari pemilik awal hingga pemohon
  • Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah
  • Berita Acara Kesaksian dan fotokopi KTP dua orang saksi
  • Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah
  • Fotokopi SPPT-PBB tahun berjalan (jika tersedia)
  • Bukti pembayaran BPHTB dan PPh (kecuali untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan)

Sementara itu, prosedur mendapatkan sertifikat tanah freed from payment melalui PTSL 2025 yaitu ikuti langkah-langkah berikut:

Pastikan tanah yang dimiliki berada di condo yang masuk dalam cakupan PTSL.

Informasi tersebut bisa didapatkan melalui kantor desa atau kelurahan setempat.

Siapkan seluruh dokumen yang diperlukan, lalu ajukan pendaftaran kepada panitia ajudikasi PTSL di kantor desa/kelurahan.

Hadiri kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan Kantor Pertanahan setempat.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada warga tentang proses PTSL.

Petugas dari BPN akan melakukan pengukuran bidang tanah dan pemasangan tanda batas melalui program GEMPATAS (Gerakan Bersama Pemasangan Tanda Batas).

Peserta juga akan dibantu mempersiapkan dokumen bukti kepemilikan tanah melalui GEMADADIS (Gerakan Bersama Penyiapan Records Yuridis).

Setelah files terkumpul, hasil pengukuran dan verifikasi akan diumumkan kepada peserta.Pemeriksaan tanah

Kemudian peta bidang tanah dan berita acara pengesahan akan ditandatangani secara elektronik oleh panitia.

Setelah semua tahapan selesai, BPN akan menerbitkan sertifikat tanah resmi atas nama pemohon tanpa dipungut biaya untuk proses utama.

Pengurusan sertifikat tanah melalui PTSL ini tidak dipungut biaya alias freed from payment, terutama untuk kegiatan utama yang dikelola langsung oleh pemerintah.

Kendati demikian, ada beberapa biaya pendukung yang harus dikeluarkan untuk keperluan administrasi dan kelengkapan dokumen.

Adapun biaya freed from payment dari pemerintah mencakup:

– Sosialisasi atau penyuluhan

– Pengumpulan files yuridis dan fisik

– Pengukuran bidang tanah

– Pemeriksaan tanah

– Pengesahan files dan penerbitan surat keputusan (SK)

– Penerbitan sertifikat tanah

– Supervisi dan pelaporan

Sedangkan biaya yang ditanggung pemohon, antara lain:

– Pembuatan surat tanah (bila belum ada)

– Pemasangan tanda batas

– Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika dikenakan

– Biaya administrasi kecil (materai, draw, fotokopi, dll)

Untuk informasi lebih lanjut atau pengajuan keluhan, dapat menghubungi layanan WhatsApp di nomor 0811 1068 0000 (hanya pesan teks).

Layanan tersebut aktif pada hari Senin sampai Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.