Wartasaburai.com – KTP merupakan identitas resmi yang wajib dimiliki WNI untuk mengakses berbagai layanan publik.
Dokumen ini membuktikan situation kependudukan seseorang dan penting dalam pengurusan dokumen lain seperti SIM, paspor, dan BPJS.
Proses pembuatannya mudah jika syarat dan prosedur dari Dukcapil dipenuhi.
Melansur dari detik, Rabu (16/7/2025) Berikut prosedur dan cara membuat KTP 2025:
Syarat membuat KTP telah diatur dalam Surat Edaran Dirjen Dukcapil Nomor 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan dalam pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Syarat membuat KTP 2025 dibagi menjadi warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA).
Khusus WNI yang ingin membuat KTP, syaratnya straightforward dan tidak berbelit-belit.
Syarat membuat KTP 2025 bagi WNI:
- Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
- Fotokopi kartu keluarga (KK).
Syarat membuat KTP 2025 bagi WNA:
- Sudah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
- Fotokopi KK
- Fotokopi dokumen perjalanan
- Fotokopi kartu izin tinggal tetap.
Proses pembuatan KTP bisa dilakukan dalam satu hari asalkan seluruh syarat sudah lengkap dan tidak ada kendala teknis di kantor Dukcapil.
Berikut cara membuat KTP 2025:
Cara membuat KTP 2025 bagi WNI:
- Datang ke kantor Dukcapil
- Penduduk mengisi F-1.02
- Penduduk melampirkan fotokopi KK
- Tunggu beberapa saat sampai petugas Dukcapil menyerahkan KTP.
Cara membuat KTP 2025 bagi WNA:
- Datang ke kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja
- Melampirkan fotokopi KK
- Menunjukkan fotokopi dokumen perjalanan dan fotokopi KITAP
- Petugas Dukcapil menyerahkan KTP.
Pembuatan KTP tidak dipungut biaya sama sekali karena sudah dijamin gratis oleh pemerintah melalui layanan resmi Dukcapil di seluruh Indonesia.
Masyarakat tidak perlu membayar apa pun saat melakukan perekaman knowledge, pencetakan, maupun pengambilan KTP.
Apabila ada pihak yang meminta bayaran dalam proses pembuatan KTP, masyarakat dapat melaporkannya ke instansi terkait karena hal tersebut termasuk pungutan liar dan melanggar aturan.